Dinas PE-Kejati DKI MoU Penanganan Masalah Hukum
Kepala Dinas Perindustrian dan Energi (Kadis PE) DKI Jakarta, Yuli Hartono dan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta, Tony Tribagus Spontana menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Sebelumnya, kita juga sudah mendapatkan pendampingan untuk TA 2016 dan 2017
Dikatakan Yuli, kerja sama ini dilakukan dalam bentuk pendampingan hukum, pembinaan, serta pengawalan terhadap semua pelaksanaan kegiatan yang ada di Dinas PE Tahun Anggaran (TA) 2018.
"Sebelumnya, kita juga sudah mendapatkan pendampingan untuk TA 2016 dan 2017," ujar Yuli, usai penandatanganan MoU di Kantor Kejati DKI Jakarta, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (21/2).
Pemprov DKI Gandeng Kejati Tingkatkan Kerja Sama Pengamanan AsetDijelaskannya, kerja sama ini sekaligus menindaklanjuti instruksi Presiden RI terkait percepatan pembangunan yang pada prosesnya harus dikawal dengan benar.
"Ki
ta harus bersinergi dengan siapapun untuk menyukseskan pembangungan," terangnya.Sementara, Kajati DKI Jakarta, Tony Tribagus Spontana menambahkan, berdasarkan Undang Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI, kejaksaan dalam tugas dan wewenangnya di bidang perdata dan tata usaha negara bisa mewakili kepentingan pemerintah pusat, provinsi, kota, kabupaten, BUMN, BUMD, kementerian, lembaga, maupun semua yang berkaitan dengan birokrasi pemerintahan.
"Kami bisa mewakili kepentingan instansi pemerintah di bidang perdata baik sebagai penggugat maupun tergugat," ungkapnya.
Tony menambahkan, pendampingan hukum tersebut bisa diberikan sejak awal kegiatan berupa pemberian legal opinion, legal assistence, sampai mitra kerja dalam hal ini Dinas PE melakukan eksekusi anggaran untuk kegiatan dan pelaksanaan rencana, dan progam kerja.
"Kami akan ikut memastikan penggunaan anggaran dilakukan secara benar dan proyek atau kegiatan yang dilakukan tidak ada penyimpangan," tandasnya.