Sosialisasi Kawasan Dilarang Merokok Digencarkan di Kepulauan Seribu
access_time Rabu, 28 Februari 2018 20:37 WIB
remove_red_eye 2135
person Reporter : Rudi Hermawan
person Editor : Rio Sandiputra
Suku Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kepulauan Seribu mengencarkan sosialisasi
kawasan dilarang merokok (KDM) di gedung pemerintahan dan fasilitas umum lainnya. Salah satunya dengan menempelkan stiker larangan merokok.Larangan ini berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) No 75 tahun 2005 tentang Kawasan Dilarang Merokok
Kasudin Lingkungan Hidup Kepulauan Seribu, Yusen Hardiman mengatakan, pihaknya akan melakukan pengawasan larangan merokok di gedung pemerintah, sekolah, puskesmas dan tempat ibadah.
"Larangan ini berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) No 75 tahun 2005 tentang Kawasan Dilarang Merokok," kata Yusen, Rabu (28/2).
Kampanye Anti Rokok Digelar di Kantor Wali Kota JakbarIa menambahkan, petugas masih kerap menemukan adanya putung rokok. Bahkan pada saat kegiatan gerebek sampah Bupati menemukan puntung rokok di asrama siswa di Pulau Tidung.
"Kami sudah mengerahkan petugas untuk mengawasi dan mengkampanyekan kawasan dilarang merokok," tandasnya.