You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Pejabat di Pemkab Kepulauan Seribu Diminta Segera Isi LHKPN
.
photo doc - Beritajakarta.id

Pejabat di Pemkab Kepulauan Seribu Diminta Segera Isi LHKPN

Pejabat jajaran Pemerintah Kabupaten Kepulauan Seribu diminta segera mengisi laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). Jika sampai akhir Maret belum melapor, akan ada sanksi yang diberikan.

Batas waktu hingga akhir maret. Sanksinya peringatan 1, 2 hingga pemotongan TKD. Jadi segera laporkan

"Pejabat struktural wajib mengisi LHKPN. Kalau memang belum, dikonsultasikan masalahnya dimana," ujar Ismer Harahap, Wakil Bupati Kepulauan Seribu, Jumat (2/3).

Menurut Ismer, pejabat struktural yang dimaksud mulai dari eselon 4 hingga eselon 2 dan juga kepala sekolah. Batas waktu pelaporan hingga 31 Maret.

Pejabat Pemkot Jaksel Diminta Perbaharui LHKPN

"Batas waktu hingga akhir maret. Sanksinya peringatan 1, 2 hingga pemotongan TKD (Tunjangan Kinerja Daerah). Jadi segera laporkan," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Kolaborasi Transjakarta - Telkomsel Tingkatkan Pelayanan bagi Pelanggan

    access_time19-12-2024 remove_red_eye1449 personAldi Geri Lumban Tobing
  2. Pemprov DKI Tetapkan UMSP 2025, Ini Rinciannya

    access_time16-12-2024 remove_red_eye1373 personFolmer
  3. Operasi Modifikasi Cuaca Efektif Kurangi Curah Hujan di DKI

    access_time16-12-2024 remove_red_eye1284 personBudhi Firmansyah Surapati
  4. Transjakarta Uji Coba Layanan 'Open Top Tour of Jakarta'

    access_time21-12-2024 remove_red_eye1253 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Pemprov DKI Raih Penghargaan Indeks Reformasi Hukum dari Kementerian Hukum RI

    access_time16-12-2024 remove_red_eye1125 personFolmer