You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Pejabat di Pemkab Kepulauan Seribu Diminta Segera Isi LHKPN
photo Doc - Beritajakarta.id

Pejabat di Pemkab Kepulauan Seribu Diminta Segera Isi LHKPN

Pejabat jajaran Pemerintah Kabupaten Kepulauan Seribu diminta segera mengisi laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). Jika sampai akhir Maret belum melapor, akan ada sanksi yang diberikan.

Batas waktu hingga akhir maret. Sanksinya peringatan 1, 2 hingga pemotongan TKD. Jadi segera laporkan

"Pejabat struktural wajib mengisi LHKPN. Kalau memang belum, dikonsultasikan masalahnya dimana," ujar Ismer Harahap, Wakil Bupati Kepulauan Seribu, Jumat (2/3).

Menurut Ismer, pejabat struktural yang dimaksud mulai dari eselon 4 hingga eselon 2 dan juga kepala sekolah. Batas waktu pelaporan hingga 31 Maret.

Pejabat Pemkot Jaksel Diminta Perbaharui LHKPN

"Batas waktu hingga akhir maret. Sanksinya peringatan 1, 2 hingga pemotongan TKD (Tunjangan Kinerja Daerah). Jadi segera laporkan," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Buka 2.843 Lowongan Kerja Padat Karya

    access_time05-06-2026 remove_red_eye2054 personDessy Suciati
  2. Pramono Minta Sampah di Muara Angke Rutin Dibersihkan

    access_time07-06-2026 remove_red_eye1570 personDessy Suciati
  3. Parkir Liar di Jaktim Ditindak

    access_time08-06-2026 remove_red_eye1490 personNurito
  4. PMI Jaksel Ikut Bantu Penyintas Kebakaran di Kebon Kosong

    access_time04-06-2026 remove_red_eye1434 personTiyo Surya Sakti
  5. Pekan Raya Jakarta 2026 Bidik Enam Juta Pengunjung

    access_time04-06-2026 remove_red_eye848 personFolmer