Sudin LH Jakpus Gelar OTT Pembuang Sampah Sembarangan di HBKB
access_time Minggu, 04 Maret 2018 13:39 WIB
remove_red_eye 1834
person Reporter : Wuri Setyaningsih
person Editor : Rio Sandiputra
Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Pusat
menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pembuang sampah sembarangan dalam kegiatan hari bebas kendaraan bermotor (HBKB) Sudirman-Thamrin.Ada 40 petugas yang bertugas di HBKB ini
"Ada 40 petugas yang bertugas di HBKB ini," ujar Maspud, Kasi Peran Serta Masyarakat dan Penataan Hukum Sudin LH Jakarta Pusat, Minggu (4/3).
Kegiatan ini terkait penegakan Perda 4 Nomor 13 tahun 2013, tentang Pengolahan Sampah. Denda maksimal yang melanggar Perda tersebut yaitu Rp 500 ribu.
Sudin LH Jakpus Gelar OTT Buang Sampah SembaranganIa menambahkan, pemberian edukasi untuk tidak buang sampah sembarangan lebih ditekankan pihak Sudin LH Jakarta Pusat.