You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
       Setoran Bank Sampah Gading Bersih Capai 1 Ton Perhari
photo Budhi Firmansyah Surapati - Beritajakarta.id

Setoran Bank Sampah Gading Bersih Capai Satu Ton Per Hari

Bank Sampah Gading Bersih tiap harinya menerima sekitar satu ton sampah daur ulang, yang disetorkan pekerja harian lepas (PHL) atau tenaga Penyedia Jasa Lainnya Orang Perorangan (PJLP) serta petugas PPSU di lingkungan Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Volume sampah Kelapa Gading yang dibuang ke Bantar Gebang efektif berkurang hingga 15 persen

Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Utara, Slamet Riyadi mengatakan, hampir sekitar 160 nasabah bank sampah Gading Bersih merupakan PHL Dinas LH dan petugas PPSU. Meeka melakukan pengumpulan sampah di sela-sela tugasnya.

Sudin LH Jakut Wajibkan PHL Setor Sampah Tiap Pekan

"Dari enam kecamatan yang paling banyak Kelapa Gading, sampai satu ton perhari. Volume sampah Kelapa Gading yang dibuang ke Bantar Gebang efektif berkurang hingga 15 persen," katanya, Senin (12/3).

Selain mengurangi volume sampah yang dikirim ke Bantar Gebang, setoran sampah juga memberikan keuntungan bagi nasabah. Dari sampah seperti kardus, plasik gelas, botol dan ember yang dikumpulkan mereka mendapat tambahan penghasilan dari hasil penjualan.

"Kalau yang rajin bisa mendapat Rp 1 juta per bulan. Kalau yang biasa saja ya antara Rp 200-300 ribu per bulan," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1186 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1169 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye952 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye940 personAnita Karyati
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye850 personBudhi Firmansyah Surapati