You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
DKPKP Monitoring Bantuan Alat Pengolah Hasil Tani Binaan OK OCE
photo Oki Akbar - Beritajakarta.id

Dinas KPKP Monitoring Bantuan Alat Pengolah Hasil Pertanian

Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (DKPKP) DKI Jakarta hari ini melakukan monitoring bantuan alat pengolah hasil pertanian yang telah diberikan kepada 25 kelompok tani binaan program OK OCE pekan lalu.

Dari hasil monitoring, alat olahan tersebut sudah dimanfaatkan dan sangat bermanfaat

"Dari hasil monitoring, alat olahan tersebut sudah dimanfaatkan dan sangat bermanfaat. Khususnya bagi peningkatan usaha kelompok tani binaan," ujar Darjamuni, Kepala Dinas KPKP DKI Jakarta, Selasa (13/3).

Ia menyebutkan, bantuan alat pengolah hasil pertanian yang diberikan di antaranya kompor dan tabung gas blender, standing mixer, sealer cup, pemarut jahe, panci, cool box dan lainnya.

25 Kelompok Tani Binaan OK OCE Dapat Bantuan

"Seluruhnya sudah didistribusikan pada 25 kelompok tani dari lima kota," katanya.

Darjamuni meyakini, hingga kini masih banyak kelompok tani yang membutuhkan bantuan peralatan seperti ini. Sebab itu, pihaknya pun mengimbau kelompok tani lainnya agar segera mengajukan proposal permohonan bantuan.

"Sarana semacam ini tidak menutup kemungkinan juga akan diberikan kepada kelompok-kelompok tani lain yang ada di Jakarta," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1180 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1154 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye938 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye920 personAnita Karyati
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye842 personBudhi Firmansyah Surapati