You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
25 Ribu Benih Ikan Ditebar Dikolam Masjid Akbar Kemayoran
photo Suparni - Beritajakarta.id

25 Ribu Benih Ikan Ditebar di Kolam Masjid Akbar Kemayoran

Suku Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (KPKP) Kota Jakarta Pusat melakukan penebaran 25 ribu benih ikan di kolam Masjid Akbar, Kebon Kosong, Kemayoran. Ini merupakan program pemberdayaan perairan umum sekaligus edukasi bagi siswa TK yang berada masjid tersebut.

Kami mengapresiasi upaya Sudin untuk terus melakukan restocking dengan memanfaatkan perairan umum.

"Kami mengapresiasi upaya Sudin untuk terus melakukan restocking dengan memanfaatkan perairan umum. Apalagi melibatkan anak-anak TK sebagai edukasi," ujar Darjamuni, Kepala Dinas KPKP DKI Jakarta, Kamis (15/3).

Sementara itu, Kepala Suku Dinas KPKP Kota Jakarta Pusat, Bayu Sari Hastuti mengatakan, ikan yang ditebar sebanyak 25 ribu ekor meliputi, 20 ribu benih ikan nila dan lima ribu benih ikan lele.

Sudin KPKP Jaksel Targetkan Tebar 700 Ribu Benih Ikan

"Ini tahap awal penebaran benih ikan tahun ini, yang kita sertakan dengan pelatihan dan penanaman sayuran di lahan kosong lingkungan masjid," tandasnya.

Ditambahkannya, pelatihan ini nantinya akan dilanjutkan dengan penanaman sayuran cepat panen, seperti sayur bayam, sawi dan cabai. Untuk kolam ikan 50 meter persegi dan rencananya juga akan dibuat bank sampah dilengkapi fasilitas pengolahan.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Bakal Tindak Tegas Aksi Pelecehan Agama

    access_time11-08-2026 remove_red_eye11764 personDessy Suciati
  2. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1355 personAnita Karyati
  3. Transjakarta Siapkan Pengelolaan Transportasi Kepulauan Seribu Tahun Depan

    access_time12-08-2026 remove_red_eye1314 personFakhrizal Fakhri
  4. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye1292 personFakhrizal Fakhri
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye1001 personBudhi Firmansyah Surapati