Dewan Dorong Proses Penghapusan Aset Dipercepat
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta mendorong Pemerintah Provinsi (Pemprov) agar membuat sebuah terobosan untuk mempercepat proses penghapusan aset.
Kami mengharapkan eksekutif dapat mengeluarkan terobosan soal ini
Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta, Judistira Hermawan mengatakan, terobosan dalam penghapusan aset perlu dilakukan Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD) agar pembangunan fisik di 2018 berjalan sesuai waktu yang ditentukan.
"Kami mengharapkan eksekutif dapat mengeluarkan terobosan soal ini," ujarnya, Kamis (15/3).
Komisi E-SKPD Rapat Kerja Bahas Percepatan PembangunanJudistira menjelaskan, selama ini proses penghapusan aset dapat memakan waktu hingga empat pekan. Sebab, ada tahapan yang harus dilaksanakan agar Surat Keputusan (SK) penghapusan aset dapat diterbitkan.
Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.
"Ini sebuah aturan yang harus diikuti. Tapi kami mengharapkan eksekutif dapat mensiasati hal ini dengan legal," harapnya.
Terpisah, Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta lainnya, Sereida Tambunan menyebutkan, ada 94 gedung sekolah dan 15 rumah sakit yang harus direnovasi total tahun ini.
"Kalau penghapusan aset tidak cepat, maka pengerjaan fisiknya akan lama. Kasihan warga," tandasnya.