Dewan Dorong Pengelola Gedung Sediakan Ruang Bagi UKM
access_time Kamis, 15 Maret 2018 23:25 WIB
remove_red_eye 1658
person Reporter : Adriana Megawati
person Editor : Andry
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta mendorong pengelola gedung perkantoran dan perbelanjaan di Ibukota menyediakan lahan bagi pelaku Usaha Kecil Menengah (UKM) untuk berdagang.
Pengusaha swasta wajib sediakan 20 persen lahannya untuk ruang UKM
Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta, Merry Hotma mengatakan, penyediaan ruang bagi UKM ini telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2002 tentang Perpasaran Swasta di DKI.
"Pengusaha swasta wajib sediakan 20 persen lahannya untuk ruang UKM," ujarnya, Kamis (15/3).
Dewan Dorong Sentra UKM di Kepulauan Seribu DiperbanyakMenurut Merry, penyediaan 20 persen lahan ini untuk pemerataan usaha kecil dan menengah yang ada di Ibukota.
"Aturan ini harus ditegakan agar ada pemerataan kesetaraan dalam usaha," tandasnya.