You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Pemkot Jaksel Gelar Festival Lenong Betawi 28-29 Maret
photo Erna Martiyanti - Beritajakarta.id

Pemkot Jaksel Gelar Festival Lenong Betawi 28-29 Maret

Untuk lebih mengenalkan kesenian lenong sekaligus melestarikan kebudayaan Betawi, Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Selatan akan menggelar Festival Lenong Betawi pada 28-29 Maret mendatang.

Semula acara akan digelar di Lapangan Blok S. Namun agar lebih dekat dengan warga, acara dipindah

Kepala Sudin Pariwisata dan Kebudayaan Jakarta Selatan, Nursyam Daoed mengatakan, kegiatan tersebut akan digelar di halaman Kantor Kelurahan Menteng Atas, Jalan Menteng Pulo Raya, Setiabudi.

Wagub Hadiri Penutupan Festival Lenong Oplet Robert

"Semula acara akan digelar di Lapangan Blok S. Namun agar lebih dekat dengan warga, acara dipindah," ujarnya, Senin (19/3).

Ia menyampaikan, Festival Lenong Betawi rencananya digelar mulai pukul 17.00 hingga selesai. Acara tersebut dijadwalkan akan dibuka Wali Kota Jakarta Selatan, Tri Kurniadi. Menurutnya, festival tersebut  merupakan kegiatan rutin yang diselenggarakan Pemkot Jakarta Selatan. Namun beberapa tahun terakhir, acara itu tidak digelar.

"Tahun ini kami gelar kembali sekaligus untuk melestarikan budaya Betawi," katanya.

Ia berharap, banyak peserta yang mengikuti festival ini. Pihaknya sendiri telah menyiapkan berbagai hadiah mulai dari uang pembinaan, tropi dan sertifikat.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Bakal Tindak Tegas Aksi Pelecehan Agama

    access_time11-08-2026 remove_red_eye10660 personDessy Suciati
  2. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1323 personAnita Karyati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye1245 personFakhrizal Fakhri
  4. Transjakarta Siapkan Pengelolaan Transportasi Kepulauan Seribu Tahun Depan

    access_time12-08-2026 remove_red_eye1232 personFakhrizal Fakhri
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye965 personBudhi Firmansyah Surapati