Besok, Pemprov DKI Gelar Aksi Pemadaman Lampu
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan menggelar aksi pemadaman lampu selama satu jam pada Sabtu (24/3) mendatang untuk mengkampanyekan gerakan hemat energi.
Pemadaman lampu selama satu jam ini aksi simbolis yang berisi pesan edukasi untuk meningkatkan rasa kesadaran warga agar menghemat energi
Aksi tersebut rencananya akan dipimpin Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan secara simbolis dengan memadamkan lampu di Pendopo Balai Kota.
"Pemadaman lampu selama satu jam ini aksi simbolis yang berisi pesan edukasi untuk meningkatkan rasa kesadaran warga agar menghemat energi," ujar Isnawa Adji, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta, Jumat (23/3).
Earth Hour 2017 di DKI Hemat Listrik 157 MegawattIsnawa juga menyampaikan, dalam waktu bersamaan, pemadaman lampu selama satu jam juga akan digelar di tujuh ikon Kota Jakarta. Masing-masing Gedung Balai Kota, Monas, Patung Tugu Tani, Patung Pemuda, Patung Sudirman, Patung Arjuna Wiwaha, Monumen Selamat Datang dan Simpang Susun Semanggi.
Ditambahkan Isnawa, aksi pemadaman lampu ini sesuai dengan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 28 Tahun 2018 tentang Pemadaman Lampu Pada Pelaksanaan Kampanye Earth Hour 2018.
"Kami berharap warga Jakarta juga untuk ikut melaksanakan aksi pemadaman lampu selama satu jam pada pukul 20.30-21.30," harapnya.
Isnawa juga mendukung aksi para komunitas lingkungan hidup dalammeng kampanyekan aksi global untuk pengendalian dampak perubahan iklim.
Dalam acara kick off pemadaman lampu nanti, Gubernur DKI akan mengikuti talkshow bersama WWF Indonesia, Green Building Council Indonesia (GBCI), dan ICLEI.
"Talkshow akan membahas arti pentingnya hemat energi untuk mereduksi emisi gas rumah kaca. Aksi ini juga didukung Komunitas Earth Hour Jakarta," ungkap Isnawa.
Berdasarkan hasil inventarisasi emisi gas rumah kaca di Jakarta periode 2015 dan 2016, sumber emisi terbesar dari penggunaan listrik.
Jakarta telah berkomitmen untuk menurunkan emisi gas rumah kaca yang dituangkan dalam Rencana Tata Ruang Wilayah 2030 dan Pergub No
131 Tahun 2012 tentang Rencana Aksi Daerah Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca.