You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Komisi A Monitoring Serapan Anggaran Pemkot Jakut
.
photo Oki Akbar - Beritajakarta.id

Komisi A Monitoring Serapan Anggaran Pemkot Jakut

Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta hari ini memonitoring penyerapan anggaran di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Utara.

Ada hal-hal yang perlu dikritisi terkait ritme kerja Pemkot Utara 

Pada kesempatan tersebut, Sekertaris Komisi A DPRD DKI Jakarta, Syarif mengapresiasi kualitas serapan anggaran yang telah dilakukan Pemkot Jakarta Utara.

"Tapi ada hal-hal yang perlu dikritisi terkait ritme kerja Pemkot Jakarta Utara," ujarnya di Kantor Wali Kota Jakarta Utara, Selasa (27/3).

Komisi A Bakal Gelar Rakor Atasi Kendala Serapan Anggaran

Hal tersebut yang dimaksud, kata Syarif terkait dengan jadwal pelaksanaan lelang konstruksi yang baru akan dimulai akhir Mei. Padahal lelang bisa dilaksanakan April untuk mengantisipasi kendala yang mungkin terjadi di lapangan.

"Dengan adanya antisipasi tersebut, maka pelaksanaan pembangunan bisa berjalan lancar. Makanya ini yang mau kita percepat," ungkapnya.

Di tempat yang sama, Wali Kota Jakarta Utara, Husein Murad menjelaskan, dari total pagu anggaran sebesar Rp 778,1 miliar, pihaknya telah berhasil menyerap 14,90 persen atau Rp 115, 9 miliar.

"Banyak masukan yang didapat dari Komisi A. Salah satunya bagaimana agar semua kegiatan berjalan cepat," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Plt Wali Kota Jaktim Tinjau Posko Antitawuran di Batu Ampar

    access_time16-04-2025 remove_red_eye4287 personNurito
  2. DPRD Dukung Jakarta Jadi Kota Perfilman

    access_time14-04-2025 remove_red_eye1837 personFakhrizal Fakhri
  3. Kebakaran di Bawah Kolong Tol Wiyoto Wiyono Berhasil Dipadamkan

    access_time16-04-2025 remove_red_eye1710 personAnita Karyati
  4. Pemprov DKI Pastikan Rekrutmen 1.652 Petugas PPSU Transparan dan Bebas KKN

    access_time15-04-2025 remove_red_eye1634 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Langkah Pemprov Gunakan Truk Sampah Listrik Diapresiasi

    access_time14-04-2025 remove_red_eye1615 personFakhrizal Fakhri

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik