You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Satpol PP Perketat Pengawasan Tempat Hiburan Malam
photo Oki Akbar - Beritajakarta.id

Satpol PP Perketat Pengawasan Tempat Hiburan Malam

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP DKI Jakarta akan memperketat pengawasan terhadap tempat hiburan malam di Ibukota untuk mengantisipasi pelanggaran izin dan operasional.

Fungsi kita di pengawasan. Kita akan awasi terus supaya ada kepatuhan

Khususnya pelanggaran terkait peredaran narkoba, prostitusi, perjudian hingga perdagangan manusia seperti yang disebutkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2015 tentang Kepariwisataan.

Dewan Dukung Tempat Hiburan Langgar Aturan Ditutup

"Fungsi kita di pengawasan. Kita akan awasi terus supaya ada kepatuhan dari pengelola tempat hiburan," ujar Yani Wahyu Purwoko, Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Jumat (30/3).

Menurut Yani,  dalam Pasal 14 perda tersebut disebutkan dengan jelas mengenai praktik yang tidak boleh dilakukan dalam operasional usaha pariwisata. Aturan tersebut sendiri diterbitkan untuk mengubah perilaku pengelola hiburan malam yang melanggar ketentuan.

Yani menyebutkan, selain Satpol PP, ada sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang bertugas melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap tempat hiburan malam. 

Masing-masing, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM dan PTSP).

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Sudin Kominfotik Jakut Berkolaborasi Tingkatkan Literasi Digital

    access_time27-01-2026 remove_red_eye1356 personAnita Karyati
  2. Cuaca Berawan Diprediksi Naungi Jakarta Hari Ini

    access_time26-01-2026 remove_red_eye1210 personDessy Suciati
  3. Cegah Banjir, Pemprov DKI Siapkan OMC hingga Siagakan 200 Ekskavator

    access_time26-01-2026 remove_red_eye997 personDessy Suciati
  4. Pramono Perpanjang Masa PJJ Sampai 1 Februari

    access_time29-01-2026 remove_red_eye967 personDessy Suciati
  5. KORPRI DKI Salurkan Donasi untuk Penyintas Bencana di Sumatra

    access_time30-01-2026 remove_red_eye792 personFakhrizal Fakhri
close