Satpol PP Perketat Pengawasan Tempat Hiburan Malam
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP DKI Jakarta akan memperketat pengawasan terhadap tempat hiburan malam di Ibukota untuk mengantisipasi pelanggaran izin dan operasional.
Fungsi kita di pengawasan. Kita akan awasi terus supaya ada kepatuhan
Khususnya pelanggaran terkait peredaran narkoba, prostitusi, perjudian hingga perdagangan manusia seperti yang disebutkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2015 tentang Kepariwisataan.
Dewan Dukung Tempat Hiburan Langgar Aturan Ditutup"Fungsi kita di pengawasan. Kita akan awasi terus supaya ada kepatuhan dari pengelola tempat hiburan," ujar Yani Wahyu Purwoko, Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Jumat (30/3).
Menurut Yani, dalam Pasal 14 perda tersebut disebutkan dengan jelas mengenai praktik yang tidak boleh dilakukan dalam operasional usaha pariwisata. Aturan tersebut sendiri diterbitkan untuk mengubah perilaku pengelola hiburan malam yang melanggar ketentuan.
Yani menyebutkan, selain Satpol PP, ada sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang bertugas melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap tempat hiburan malam.
Masing-masing, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM dan PTSP).