You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Pemprov akan Bantu Pengurusan Dokumen Milik Warga Korban Kebakaran
photo Folmer - Beritajakarta.id

Pemprov akan Bantu Pengurusan Dokumen Milik Warga Korban Kebakaran

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menegaskan, Pemprov DKI akan membantu pengurusan dokumen penting milik warga RT 16 RW 05, Kembangan Utara, Kembangan, yang menjadi korban kebakaran.

Saya jamin semua surat dokumen penting yang hilang akibat kebakaran akan diganti

"Pasti, saya jamin semua surat dokumen penting yang hilang akibat kebakaran akan diganti," ujar Anies, saat meninjau lokasi kebakaran, Jumat (30/3).

Dikatakan Anies, surat-surat penting milik warga yang ludes terbakar merupakan bagian dari kebutuhan dasar. Tanpa surat-surat tersebut, warga akan kesulitan untuk mengurus apa pun.

Pemkot Jakbar Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran Kembangan Utara

"Lurah dan camat akan mendata. Kartu Keluarga, buku nikah, ijazah, BPKB dan sebagainya milik warga akan dibantu pengurusan secara gratis," katanya.

Anies juga memastikan kebutuhan anak-anak untuk kelengkapan sekolah yang turut terbakar, akan disediakan dalam waktu dekat. Termasuk kebutuhan dasar warga lainnya, seperti pakaian, makanan, selimut dan sebagainya akan disalurkan.

"Kami juga menyampaikan terima kasih atas bantuan semua pihak yakni Polri dan TNI yang mendirikan posko penanggulangan kebakaran," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Bakal Tindak Tegas Aksi Pelecehan Agama

    access_time11-08-2026 remove_red_eye12527 personDessy Suciati
  2. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1383 personAnita Karyati
  3. Transjakarta Siapkan Pengelolaan Transportasi Kepulauan Seribu Tahun Depan

    access_time12-08-2026 remove_red_eye1372 personFakhrizal Fakhri
  4. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye1321 personFakhrizal Fakhri
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye1028 personBudhi Firmansyah Surapati