Warga Pulau Harapan Ikut Sosialisasi BPJS Kesehatan
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Administrasi Jakarta Kepulauan Seribu menggelar sosialisasi program Badan Penyelanggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan kepada warga Pulau Harapan. Kegiatan yang digelar di Ruang Pola Lantai 2, Kantor Kelurahan Pulau Harapan itu diikuti 30 orang.
Program BPJS Kesehatan sudah ada Undang-undangnya dan warga wajib ikut agar terjamin kesehatannya
Sekretaris Kabupaten Kepulauan Seribu Eric Pahlevi Zakaria Lumbun mengatakan, sosialisasi ini untuk memberikan pengetahuan kepada masyarakat mengenai manfaat dan pentingnya BPJS, sehingga masyarakat merasa terjamin.
"Program BPJS Kesehatan sudah ada Undang-undangnya dan warga wajib ikut agar terjamin kesehatannya," kata Eric, Selasa (3/4).
Wagub Ingin Tingkatkan Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di DKIStaf Perluasan Peserta dan Kepatuhan BPJS Kesehatan Jakarta Utara Gina Syaada menjelaskan dasar hukum program BPJS. Bahwa setiap Warga Negara Indonesia (WNI) wajib mengikuti program BPJS Kesehatan.
Hal tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.
"Juga tertulis dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang mengamanatkan bahwa setiap WNI wajib mengikuti program BPJS," tandasnya.