50 Warga Penjaringan Ikuti Sosialisasi Pembinaan Kelompok Sadar Hukum
Sebanyak 50 warga Kelurahan Penjaringan, Jakarta Utara, ikut pembinaan kelompok sadar hukum yang digelar Biro Hukum Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Selasa (13/3).
Targetnya Kelurahan Penjaringan terbentuk menjadi kelurahan sadar hukum
Kepala Bagian Dokumentasi dan Publikasi Hukum Biro Hukum DKI Jakarta, Retnowati mengatakan, kegiatan diikuti perwakilan dari Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK), ketua RT dan RW, Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM), Karang Taruna dan kader PKK.
Kegiatan Sadar Hukum Diharapkan Tumbuhkan Kedisiplinan WargaDiungkapkan Retno, materi yang disampaikan di antaranya UU No 1 tahun 1974 tentang Perkawinan, UU No 35 tahun 2009 tentang Narkoba dan UU No 16 tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.
"Pematerinya dari Kanwil Hukum dan HAM, DPRD, Biro Tapem dan BPJS Kesehatan. Kita juga sampaikan materi tentang layanan BPJS Kesehatan dan tupoksi PPSU," katanya.
Diharapkan Retno, kegiatan ini dapat meningkatkan kesadaran hukum warga. Dengan begitu, mereka akan memiliki kesadaran untuk mematuhi aturan-aturan yang berlaku.
"Targetnya Kelurahan Penjaringan terbentuk menjadi kelurahan sadar hukum," tandasnya.