Komisi C Bahas Target PAD dengan SKPD
Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta mendengar paparan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2017-2022 dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
Kenaikan PAD ini bisa direalisasikan dengan catatan menaikan tarif pajak penerangan jalan, parkir, biaya balik nama kendaraan bermotor (BBNKB)
Ketua Komisi C DPRD DKI Jakarta, Santoso mengungkapkan, salah satu pembahasan dalam paparan kali ini soal rencana peningkatan target pendapatan asli daerah (PAD) untuk tahun 2018. Dari target tahun lalu Rp 34 triliun, menjadi Rp 38 triliun di tahun ini.
Komisi C Bahas Pembangunan Rumah DP Nol Rupiah
"Kenaikan PAD ini bisa direalisasikan dengan catatan menaikan tarif pajak penerangan jalan, parkir, biaya balik nama kendaraan bermotor (BBNKB)," kata Santoso, Rabu (4/4).
Meski begitu, Santoso meminta kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk merumuskan dan menganalisa kembali rencana menaikkan target PAD. Sebab dengan cara menaikkan tarif pajak dinilai bisa memberatkan masyarakat.
Menurutnya, ada jalan lain yang bisa ditempuh Pemprov DKI. Salah satunya dengan mencegah kebocoran PAD.