You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
pemberian-bantuan-kepada-pedagang-pasar.jpg
photo Nurito - Beritajakarta.id

70 Pedagang Pasar Tradisional Terima Bantuan

Sebanyak 70 pedagang pasar tradisional anggota Koperasi Pasar (Koppas) Matraman, Jakarta Timur, mendapatkan dana bantuan bergulir dari Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah dan Perdagangan (KUMKMP) DKI Jakarta, Senin (20/10). Masing-masing pedagang mendapatkan dana sebesar Rp 5 juta. Nantinya, dana tersebut akan dikembalikan dalam jangka watu 10 bulan.

Dana ini digulirkan sebulan lalu namun baru dicairkan kemarin. Jadi kami baru bisa memberikan pada anggota hari ini. Setiap anggota menerima dana Rp 5 juta.

Ketua Koppas Matraman, Manaf (60), mengatakan, ke 70 anggota yang menerima bantuan berasal dari 3 pasar, yakni Pasar Burung Pramuka, Pasar Obat dan Pasar Sayur Mayur Pramuka.

"Dana ini digulirkan sebulan lalu namun baru dicairkan kemarin. Jadi kami baru bisa memberikan pada anggota hari ini. Setiap anggota menerima dana Rp 5 juta. Mereka hanya dikenai bagi hasil (bunga,red) sebesar 2 persen," ujar Manaf, Senin (20/10).

PKL Monas Dilatih Cara Menyajikan Makanan Sehat

Salah satu anggota Koppas Matraman, Catur Adikusno (43), mengaku sangat terbantu dengan adanya dana tersebut. Rencananya, bantuan tersebut akan dijadikan modal usaha berjualan ayam hias. "Saya bersyukur bisa dapat bantuan modal. Selama 14 tahun ikut koperasi, baru kali ini dapat bantuan modal," ujar Catur.

Kepala Unit Penyaluran Dana Bergulir (UPDB), Dinas KUMKMP DKI Jakarta, Ernalis Yulianti, mengatakan, Koppas Matraman, baru pertama kali mendapatkan dana bantuan bergulir. Totalnya sebesar Rp 350 juta. Penyaluran dana bergulir ini dilakukan dengan sistem online. Sehingga mudah untuk dimonitor. Jika manajemen keuangan bagus dan tak ada tunggakan, dalam waktu 3-4 bulan dapat mengajukan pinjaman lagi.

"Setiap koperasi wajib memberikan laporan rutin tiap bulan tentang keuangannya. Mereka juga harus memiliki website dan melaporkan keuangannya secara online. Sehingga kita mudah memonitor keuangan koperasi itu," ujar Ernalis Yulianti.

Namun, jika Koperasi penerima dana bergulir menunggak maka akan dikenai sanksi, dengan tidak mendapatkan dana bantuan lagi. Bahkan jika dananya masih ada di Bank DKI, uang tersebut akan ditarik seluruhnya. Kemudian, jika ada pengurus yang nakal dengan cara menggelapkan dana maka dapat diproses secara hukum.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Lurah Kalisari Minta Maaf Terkait Unggahan Foto AI, Petugas Disanksi

    access_time06-04-2026 remove_red_eye3839 personNurito
  2. PPSU Jelambar Himpun 144 Liter Minyak Jelantah

    access_time01-04-2026 remove_red_eye1763 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Jaksel dan Jaktim Berpotensi Diguyur Hujan Ringan

    access_time31-03-2026 remove_red_eye1130 personDessy Suciati
  4. DPP APWI Gelar Halal Bihalal Bersama Widyaiswara

    access_time01-04-2026 remove_red_eye1119 personFolmer
  5. Pemprov DKI Pastikan Gelar Lebaran Betawi 2026 Pekan Depan

    access_time03-04-2026 remove_red_eye990 personFakhrizal Fakhri