Petugas Gabungan Razia Kendaraan Penunggak Pajak di Jl DI Panjaitan
Sebanyak 40 petugas gabungan menggelar razia penunggak pajak kendaraan di Jalan DI Panjaitan, Jatinegara, Jakarta Timur, Rabu (18/4). Hasilnya petugas berhasil mengumpulkan pajak sebanyak Rp 25.583.800
Ini bagian dari upaya kita untuk mendongkrak perolehan pajak dari kendaraan bermotor
Plt Kepala Unit PKB dan BBNKB Jakarta Timur, Wigat Prasetyo mengatakan, razia dilakukan untuk menjaring kendaraan yang belum membayar pajak. Pemilik kendaraan yang belum bayar pajak langsung diminta membayar pajak di mobil Samsat keliling yang disiapkan, sementara yang tak bisa membayar membuat surat pernyataan untuk segera melunasi.
"Sasaran utama razia adalah kendaraan yang belum bayar pajak kendaraan. Ini bagian dari upaya kita untuk mendongkrak perolehan pajak dari kendaraan bermotor," ujar Wigat, saat memimpin razia tersebut.
Parkir di Area Terlarang, 13 Kendaraan Bermotor DitindakMenurutnya, kendaraan yang telat membayar pajak lebih dari setahun maka diarahkan untuk membayar di kantor Samsat Jakarta Timur. Razia ini melibatkan unsur Samsat Jakarta Timur mulai dari unit PKB dan BBNKB, Satwil Lantas, Jasa Raharja dan Bank DKI.
Sementara, Kasubag TU Unit PKB dan BBNKB Jakarta Timur, Iwan Syaefudin menambahkan, dari razia ini tercatat ada 215 kendaraan yang terjaring razia. Rinciannya, 80 kendaraan ditilang, 15 kendaraan membayar pajak, dua membuat surat pernyataan.
"Dari 15 kendaraan yang membayar pajak di tempat, nilainya sebesar Rp 25.583.800. Terdiri dari enam mobil dan sembilan sepeda motor," tandasnya.