You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Parkir di Area Terlarang, 13 Kendaraan Bermotor Ditindak
photo Folmer - Beritajakarta.id

Parkir di Area Terlarang, 13 Kendaraan Bermotor Ditindak

Sebanyak 13 kendaraan bermotor, terdiri dari tiga mobil, satu truk dan sembilan sepeda motor, ditindak petugas gabungan Satpol PP, Sudin Perhubungan, Polri dan TNI, karena kedapatan parkir di atas trotoar dan badan jalan di wilayah Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat.

Razia digelar menindaklanjuti pengaduan warga yang kerap mengeluhkan adanya praktik parkir liar

Kasatpel Perhubungan Kecamatan Kembangan, Danu Irawadi mengatakan, tiga mobil dan satu truk dikenakan sanksi BAP tilang Kepolisian. Sedangkan sembilan sepeda motor disanksi cabut pentil. 

Parkir Liar di Jalan Krekot Jaya, Delapan Truk Ditindak

Ia menjelaskan, razia parkir liar ini digelar di ruas Jalan Puri Harum, Jalan Puri Ayu, Jalan Kembangan Raya, Jalan Pesangrahan dan Jalan Meruya Ilir.

"Razia digelar menindaklanjuti pengaduan warga yang kerap mengeluhkan adanya praktik parkir liar," ujarnya, Rabu (11/4). 

Ditegaskan Danu, sosialisasi larangan parkir di atas trotoar dan bahu jalan juga sudah sering digelar. Sehingga tidak ada alasan bagi warga yang memarkirkan kendaraan bermotor di area terlarang tersebut. 

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Sudin Kominfotik Jakut Berkolaborasi Tingkatkan Literasi Digital

    access_time27-01-2026 remove_red_eye1360 personAnita Karyati
  2. Pramono Perpanjang Masa PJJ Sampai 1 Februari

    access_time29-01-2026 remove_red_eye971 personDessy Suciati
  3. KORPRI DKI Salurkan Donasi untuk Penyintas Bencana di Sumatra

    access_time30-01-2026 remove_red_eye797 personFakhrizal Fakhri
  4. Hujan Bakal Basahi Jakarta Hari Ini

    access_time28-01-2026 remove_red_eye731 personDessy Suciati
  5. Sudinhub Jaksel Tindak Parkir Liar di Jalan Ciledug Raya

    access_time28-01-2026 remove_red_eye728 personTiyo Surya Sakti
close