You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Parkir di Area Terlarang, 13 Kendaraan Bermotor Ditindak
.
photo Folmer - Beritajakarta.id

Parkir di Area Terlarang, 13 Kendaraan Bermotor Ditindak

Sebanyak 13 kendaraan bermotor, terdiri dari tiga mobil, satu truk dan sembilan sepeda motor, ditindak petugas gabungan Satpol PP, Sudin Perhubungan, Polri dan TNI, karena kedapatan parkir di atas trotoar dan badan jalan di wilayah Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat.

Razia digelar menindaklanjuti pengaduan warga yang kerap mengeluhkan adanya praktik parkir liar

Kasatpel Perhubungan Kecamatan Kembangan, Danu Irawadi mengatakan, tiga mobil dan satu truk dikenakan sanksi BAP tilang Kepolisian. Sedangkan sembilan sepeda motor disanksi cabut pentil. 

Parkir Liar di Jalan Krekot Jaya, Delapan Truk Ditindak

Ia menjelaskan, razia parkir liar ini digelar di ruas Jalan Puri Harum, Jalan Puri Ayu, Jalan Kembangan Raya, Jalan Pesangrahan dan Jalan Meruya Ilir.

"Razia digelar menindaklanjuti pengaduan warga yang kerap mengeluhkan adanya praktik parkir liar," ujarnya, Rabu (11/4). 

Ditegaskan Danu, sosialisasi larangan parkir di atas trotoar dan bahu jalan juga sudah sering digelar. Sehingga tidak ada alasan bagi warga yang memarkirkan kendaraan bermotor di area terlarang tersebut. 

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Kembali Raih Penghargaan dari Kemendag

    access_time18-11-2024 remove_red_eye3657 personFolmer
  2. Camat Duren Sawit Sosialisasikan Pilkada di KBT

    access_time16-11-2024 remove_red_eye1058 personNurito
  3. Pj Gubernur Teguh Pastikan Jakarta Aman, Stabil dan Terkendali

    access_time20-11-2024 remove_red_eye900 personFolmer
  4. Derai Hujan Masih Membasahi Jakarta Hari Ini

    access_time17-11-2024 remove_red_eye895 personTiyo Surya Sakti
  5. Hujan Ringan Basahi Jakarta di Akhir Pekan

    access_time16-11-2024 remove_red_eye856 personNurito