Parkir di Area Terlarang, 13 Kendaraan Bermotor Ditindak
Sebanyak 13 kendaraan bermotor, terdiri dari tiga mobil, satu truk dan sembilan sepeda motor, ditindak petugas gabungan Satpol PP, Sudin Perhubungan, Polri dan TNI, karena kedapatan parkir di atas trotoar dan badan jalan di wilayah Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat.
Razia digelar menindaklanjuti pengaduan warga yang kerap mengeluhkan adanya praktik parkir liar
Kasatpel Perhubungan Kecamatan Kembangan, Danu Irawadi mengatakan, tiga mobil dan satu truk dikenakan sanksi BAP tilang Kepolisian. Sedangkan sembilan sepeda motor disanksi cabut pentil.
Parkir Liar di Jalan Krekot Jaya, Delapan Truk DitindakIa menjelaskan, razia parkir liar ini digelar di ruas Jalan Puri Harum, Jalan Puri Ayu, Jalan Kembangan Raya, Jalan Pesangrahan dan Jalan Meruya Ilir.
"Razia digelar menindaklanjuti pengaduan warga yang kerap mengeluhkan adanya praktik parkir liar," ujarnya, Rabu (11/4).
Ditegaskan Danu, sosialisasi larangan parkir di atas trotoar dan bahu jalan juga sudah sering
digelar. Sehingga tidak ada alasan bagi warga yang memarkirkan kendaraan bermotor di area terlarang tersebut.