You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Parkir di Area Terlarang, 13 Kendaraan Bermotor Ditindak
.
photo Folmer - Beritajakarta.id

Parkir di Area Terlarang, 13 Kendaraan Bermotor Ditindak

Sebanyak 13 kendaraan bermotor, terdiri dari tiga mobil, satu truk dan sembilan sepeda motor, ditindak petugas gabungan Satpol PP, Sudin Perhubungan, Polri dan TNI, karena kedapatan parkir di atas trotoar dan badan jalan di wilayah Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat.

Razia digelar menindaklanjuti pengaduan warga yang kerap mengeluhkan adanya praktik parkir liar

Kasatpel Perhubungan Kecamatan Kembangan, Danu Irawadi mengatakan, tiga mobil dan satu truk dikenakan sanksi BAP tilang Kepolisian. Sedangkan sembilan sepeda motor disanksi cabut pentil. 

Parkir Liar di Jalan Krekot Jaya, Delapan Truk Ditindak

Ia menjelaskan, razia parkir liar ini digelar di ruas Jalan Puri Harum, Jalan Puri Ayu, Jalan Kembangan Raya, Jalan Pesangrahan dan Jalan Meruya Ilir.

"Razia digelar menindaklanjuti pengaduan warga yang kerap mengeluhkan adanya praktik parkir liar," ujarnya, Rabu (11/4). 

Ditegaskan Danu, sosialisasi larangan parkir di atas trotoar dan bahu jalan juga sudah sering digelar. Sehingga tidak ada alasan bagi warga yang memarkirkan kendaraan bermotor di area terlarang tersebut. 

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Rintik Hujan Diprediksi Basahi Jaksel dan Jaktim di Malam Hari

    access_time30-10-2024 remove_red_eye1157 personTiyo Surya Sakti
  2. Pemprov DKI Adakan Rakor Pilkada Ramah Anak

    access_time29-10-2024 remove_red_eye1102 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. KUA-PPAS APBD Tahun Anggaran 2025 Disepakati Sebesar Rp 91,1 Triliun

    access_time28-10-2024 remove_red_eye993 personDessy Suciati
  4. DPRD-Kanwil Kemenag DKI Bahas Sekolah Madrasah Gratis

    access_time29-10-2024 remove_red_eye971 personDessy Suciati
  5. Posko Bersama Pilkada Jakarta di Kepulauan Seribu Resmi Beroperasi

    access_time27-10-2024 remove_red_eye897 personBudhi Firmansyah Surapati