You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Kawasan Stasiun Tebet akan Diubah Jadi Zona Tertib Lalin
photo Erna Martiyanti - Beritajakarta.id

Kawasan Stasiun Tebet akan Diubah Jadi Zona Tertib Lalin

Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Selatan bersama dengan kepolisian dan Satpol PP hari ini melakukan penertiban ojek online dan penataan di kawasan Stasiun Tebet. 

Bertahap nanti akan ditata dengan membuat zona pemberhentian

Ke depan lokasi tersebut akan dijadikan sebagai kawasan tertib lalu lintas.

Kepala Sudinhub Jakarta Selatan, Christianto mengatakan pihaknya akan menata secara bertahap kawasan Stasiun Tebet. Saat ini kawasan terlihat kumuh karena banyak parkir liar, angkot ngetem hingga ojek online yang menaik turunkan penumpang dengan sembarangan.

Pasar Kelurahan Tebet Barat Raih Penghargaan

"Bertahap nanti akan ditata dengan membuat zona pemberhentian untuk angkot, bajai, ojek pangkalan  dan ojek online agar lebih tertib," ujarnya," Kamis (19/4).

Menurut Christianto, dalam penataan tersebut, pihaknya sekaligus akan menambahkan 15 barrier beton. Tujuannya untuk menghalau ojek online maupun ojek pangkalan melawan arus di lokasi. Bersama dengan itu juga bakal ditambah marka jalan sebagai penanda.

"Kawasan Tebet ini harus ditata dan dijadikan kawasan tertib lalu lintas. Kami akan tempatkan petugas pengatur lalu lintas sehingga dapat tertib dan tertata," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Bakal Tindak Tegas Aksi Pelecehan Agama

    access_time11-08-2026 remove_red_eye10216 personDessy Suciati
  2. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1317 personAnita Karyati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye1230 personFakhrizal Fakhri
  4. Transjakarta Siapkan Pengelolaan Transportasi Kepulauan Seribu Tahun Depan

    access_time12-08-2026 remove_red_eye1200 personFakhrizal Fakhri
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye958 personBudhi Firmansyah Surapati