Spanduk Larangan Kegiatan yang Tidak Boleh di HBKB akan Dipasang
Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta akan memasang spanduk larangan kegiatan yang tidak boleh dalam pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) atau Car Free Day (CFD). Hal ini sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 12 tahun 2016 tentang pelaksanaan HBKB.
Kami akan lakukan tindakan preventif dan edukasi
"Pemprov DKI tegaskan, CFD tidak boleh
digunakan untuk kegiatan yang bersifat politik, SARA atau orasi yang mengandung ujaran kebencian dan menghasut," ujar Wakil Kepala Dishub DKI Jakarta, Sigit Widjatmoko di Mapolda Metro Jaya, Sabtu (5/5).Sigit menyampaikan, pihaknya akan memasang spanduk untuk mensosialisasikan larangan ini kepada masyarakat. Rencananya spanduk tersebut dipasang di Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) di sepanjang Jalan Sudirman dan Jalan MH Thamrin.
Alat Peraga Politk di Ajang CFD Bakal DisitaMenurut Sigit, pada pelaksanaan HBKB Minggu (6/5) besok, petugas juga akan mengimbau warga. Khususnya di pintu-pintu masuk HBKB.
"Kami akan lakukan tindakan preventif dan edukasi," katanya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol, Argo Yowono menambahkan, sesuai dengan Pergub Nomor 12 tahun 2016, kegiatan yang diperbolehkan di lokasi HBKB seperti acara seni budaya, lingkungan hidup dan olahraga. Sementara kegiatan yang bersifat politik dan bersifat SARA secara tegas dilarang.
"Kami sudah koordinasi dengan Pemprov untuk menegakan aturan," tandasnya.