You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Palsukan Dokumen, 2 WNA Dicokok
Dua orang w.
photo doc - Beritajakarta.id

Palsukan Dokumen, 2 WNA Dicokok

Dua orang warga negara asing (WNA) berinisial YKL (53) asal Malaysia dan YBC (50) asal Korea Selatan, diamankan petugas Imigrasi Kelas I Jakarta Utara. Diduga, keduanya melakukan pemalsuan dokumen kependudukan pengurusan permohonan pembuatan Paspor Republik Indonesia.

Dari paras muka dan logat bicara, kami curiga dia bukan orang Indonesia asli. Kemudian saat ditanya tidak sesuai dengan yang tertulis dalam dokumen

Tertangkapnya kedua orang tersebut berawal saat YKL mengurus permohonan membuat Paspor Republik Indonesia di Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Utara, Kamis (23/10). Saat itu, YKL yang mengaku warga negara Indonesia dengan nama Joshua Wijaya membawa dokumen kependudukan seperti Akte Kelahiran KTP dan Kartu Keluarga dengan alamat domisili Kelurahan Kelapa Gading Timur, Kelapa Gading.

Kepala Kepala Kantor Imigrasi Kelas I, Jakarta Utara, Hambali Haryadinata, mengatakan, petugas yang menerima berkas tidak begitu saja percaya dengan dokumen yang dibawa. Sebab, saat dilakukan wawancara, yang bersangkutan menyebutkan alamat berbeda dengan yang tertulis dalam domisili dokumen.

18 WNA Diamankan dari Apartemen Gading Nias

"Dari paras muka dan logat bicara, kami curiga dia bukan orang Indonesia asli. Kemudian saat ditanya tidak sesuai dengan yang tertulis dalam dokumen," ujarnya, Jumat (24/10).

Kemudian, petugas pun mendalami wawancara dengan YKL yang saat itu ditemani oleh rekannya asal Korea Selatan, YBC. Selanjutnya, setelah dilakukan interogasi, diketahui bahwa YKL ternyata berkewarganegaraan Malaysia dan memalsukan dokumen warga negara Indonesia.

Selain YKL, rekannya YBC yang juga memliki dokumen warga negara Indonesia, diketahui ternyata warga negara Korea Selatan. Dengan menggunakan nama Chandra Gunawan, dokumen YBC berdomisili di Kelurahan Tugu Selatan, Koja.

Kepala Subseksi Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Utara, David Elang, menambahkan, penyelidikan kedua tersangka saat ini masih dalam tahap pemeriksaan awal. Berdasarkan pengakuan Joshua, dia tidak tahu-menahu bahwa dokumen yang dimilikinya tidak sah. "Joshua mengaku ditipu Chandra. Menurut Joshua, Chandra membuatkan berkas-berkas tersebut," ujar David.

Kedua tersangka saat ini masih ditahan di kamar detensi Kantor Imigrasi Jakarta Utara. Rencananya, tersangka akan dipindah ke Rutan Salemba, Jakarta Pusat untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Menurut David, Joshua akan dijerat dengan Pasal 126 huruf C Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian karena memberikan data yang tidak sah untuk memperoleh Paspor RI. Sementara itu, Chandra akan dijerat dengan pasal 119 angka 1 UU yang sama karena tidak memiliki dokumen perjalanan dan visa yang sah.

"Ancaman hukuman untuk keduanya maksimal lima tahun dengan denda paling banyak Rp 500 juta. Saat ini masih lakukan pengembangan penyelidikan pemalsuan dokumen tersebut," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Kolaborasi Transjakarta - Telkomsel Tingkatkan Pelayanan bagi Pelanggan

    access_time19-12-2024 remove_red_eye1454 personAldi Geri Lumban Tobing
  2. Pemprov DKI Tetapkan UMSP 2025, Ini Rinciannya

    access_time16-12-2024 remove_red_eye1379 personFolmer
  3. Operasi Modifikasi Cuaca Efektif Kurangi Curah Hujan di DKI

    access_time16-12-2024 remove_red_eye1288 personBudhi Firmansyah Surapati
  4. Transjakarta Uji Coba Layanan 'Open Top Tour of Jakarta'

    access_time21-12-2024 remove_red_eye1262 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Pemprov DKI Raih Penghargaan Indeks Reformasi Hukum dari Kementerian Hukum RI

    access_time16-12-2024 remove_red_eye1130 personFolmer