Tim Pengawasan Orang Asing Tingkat Kecamatan di Jakarta Utara Diresmikan
Pemerintah Kota Jakarta Utara bersama dengan Kantor Imigrasi Klas I, Polres Jakut dan Kodim 0502/JU, Rabu (8/50), membentuk Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora) di tiap wilayah kecamatan.
Pemerintah sangat ingin siapa pun harus mengikuti ketentuan dan aturan yang ada
Wali Kota Jakarta Utara, Husein Murad mengatakan, pembentukan Tim Pora hingga tingkat kecamatan akan meningkatkan efektifitas pengawasan. Sehingga implementasi aturan dan ketentuan warga negara asing yang ada di Jakarta Utara bisa dimaksimalkan.
Tiga Tim Futsal Jakut Melaju ke Semifinal Festival Olahraga Rakyat"Pemerintah sangat ingin siapa pun harus mengikuti ketentuan dan aturan yang ada," tegasnya.
Dijabarkan Husein, Tim Pora yang beranggotakan personel gabungan dari Imigrasi, TNI, Polri dan Pemkot akan rutin melakukan monitoring di enam kecamatan se Jakarta Utara sesuai dengan wilayah tugasnya. Bila ditemukan pelanggaran, tim tingkat kecamatan akan mengkordinasikan temuan pada Tim Pora tingkat kota.
Kepala Divisi Administrasi Kantor Wilayah Imigrasi Jakarta Kemenkumham, Nuni Suryani menambahkan, pembentukan tim ini merupakan bagian dari pelaksanaan Permenkumham Nomor 50 Tahun 2016 tentang Tim Pengawasan Orang Asing.
"Agar pengawasan kepada orang asing lebih optimal maka diperlukan harmonisasi menggandeng pihak Pemda, Polisi, dan TNI," tandasnya.