You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Sekda Minta Pengawasan Orang Asing Diperketat
photo Doc - Beritajakarta.id

Sekda Minta Pengawasan WNA Ditingkatkan

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi DKI Jakarta, Saefullah meminta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) menigkatkan pengawasan terhadap warga negara asing (WNA).

Kita keluar negeri juga dicatat oleh imigrasi, tinggal statusnya apa, turis, pekerja, perjalanan dinas, atau bisnis

Dalam pengawasan WNA ini, Dinas Dukcapil bisa melakukan koordinasi dengan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) dan Kantor Imigrasi.

Dikatakan Saefullah, keberadaan WNA di Jakarta harus jelas maksud dan tujuannya. Sebab, ini juga penting untuk menjaga kedaulatan negara.

688 WNA Urus LKTA di PTSP Kecamatan Cakung

"Kita keluar negeri juga dicatat oleh imigrasi, tinggal statusnya apa, turis, pekerja, perjalanan dinas, atau bisnis. Semua tercatat. Seharusnya orang yang datang ke Indonesia juga seperti itu," ujar Saefullah, di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (1/8).

Menurutnya, pendataan orang asing itu sangat penting supaya menghindari manipulasi tujuan kedatangan. Terlebih, beberapa waktu lalu puluhan WNA asal Tiongkok ditangkap polisi karena melakukan aksi kejahatan siber.

"Kalau ada WNA ke Jakarta memang tujuannya bekerja ya harus kena pajak. Saya cek sama Dukcapil akan lebih ketat lagi," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Bakal Tindak Tegas Aksi Pelecehan Agama

    access_time11-08-2026 remove_red_eye9555 personDessy Suciati
  2. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1306 personAnita Karyati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye1218 personFakhrizal Fakhri
  4. Transjakarta Siapkan Pengelolaan Transportasi Kepulauan Seribu Tahun Depan

    access_time12-08-2026 remove_red_eye1171 personFakhrizal Fakhri
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye953 personBudhi Firmansyah Surapati