Raperda Pengelolaan Pendidikan Berisi 22 BAB dan 227 Pasal
Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta saat ini tengah menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Pendidikan.
Kita mulai bahas di pekan ini. Seluruhnya berisi 22 BAB dan 227 Pasal
Raperda tersebut merupakan penyempurnaan dari Perda Nomor 8 Tahun 2006 tentang Sistem Pendidikan.
"Kita mulai bahas di pekan ini. Seluruhnya berisi 22 BAB dan 227 Pasal," ujar Merry Hotma, Wakil Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta, Selasa (22/5).
Raperda Penyelenggaraan Pendidikan Fokus Tingkatkan MutuMenurut Merry, secara garis besar pembahasan raperda tersebut akan menitikberatkan isi pasal per pasal yang harus menjamin pemerataan kesempatan pelayanan pendidikan, peningkatan mutu yang relevan serta efisien dalam manajemen pendidikan.
Selain itu juga mampu mengatur penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), pendidikan dasar, menengah, tinggi, non formal, informal dan pendidikan bertaraf internasional.
Kemudian mampu mengatur mengenai pemberian bantuan pendidikan. Bukan saja bagi sekolah atau lembaga pendidikan yang dikelola langsung pemerintah, tetapi juga sekolah atau lembaga pendidikan yang diselenggarakan swasta dan masyarakat.
"Tentu untuk bantuan ini kita perlu dalami dan ada syarat ketentuan yang diberlakukan," tandasnya.