You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Raperda Penyelenggaraan Pendidikan Fokus Tingkatkan Mutu
photo Doc - Beritajakarta.id

Raperda Penyelenggaraan Pendidikan Fokus Tingkatkan Mutu

Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta telah menyiapkan sejumlah pokok pikiran yang akan  dituangkan dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Pendidikan.

Pengelolaan pendidikan yang dimaksud dalam raperda tersebut yakni meningkatkan mutu

Wakil Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta, Merry Hotma mengatakan, salah satu pokok pikiran yang akan dituangkan dalam raperda tersebut terkait dengan peningkatan mutu pendidikan di Ibukota.

"Pengelolaan pendidikan yang dimaksud dalam raperda tersebut yakni meningkatkan mutu dan relevan serta efisien dalam manajemen pendidikan," ujarnya, Jumat (11/5).

Anies Sambut Baik Raperda Pengelolaan Pendidikan Segera Dibahas

Merry menjelaskan, Raperda tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Pendidikan nantinya akan memuat 22 Bab dan 227 Pasal. Selain peningkatan mutu penididikan, raperda tersebut juga akan secara khusus mengatur mengenai kurikulum, tenaga pendidik, penyelenggaraan PAUD, pendidikan nonformal dan informal hingga pengaturan pemberian bantuan pendidikan.

"Poin-poin itu yang akan menjadi pertimbangan kita saat membahas raperda ini," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1178 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1153 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye932 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye919 personAnita Karyati
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye840 personBudhi Firmansyah Surapati