BPAD Luncurkan Aplikasi Si GANG
Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPAD) DKI Jakarta, meluncurkan sekaligus mensosialisasikan Sistem Aplikasi Brandgang (Si GANG).
Masyarakat bisa mengajukan permohonan pembelian eks tanah brandgang secara online melalui aplikasi ini,
Kasubid Perubahan Status Aset Tanah dan Aset di Atasnya, BPAD DKI Jakarta, Risa Ferisarini mengatakan, aplikasi bertujuan memudahkan masyarakat yang ingin mengajukan permohonan pembelian eks tanah brandgang secara online.
Dijelaskan Risa, tanah brandgang merupakan sarana pemadam kebakaran yang diperuntukan sebagai jalur evakuasi saat terjadi kebakaran.
Dua BUMD DKI Tanda Tangani MoU Pengelolaan Lahan Parkir"Pemprov DKI Jakarta akan melakukan penghapusan dan pemindahtanganan aset tanah brandgang. Masyarakat bisa mengajukan permohonan pembelian eks tanah brandgang secara online melalui aplikasi ini," ujarnya, Kamis (24/5).
Tanah brandgang yang akan dihapus Pemprov DKI Jakarta, sambung Risa, berada di Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan sejumlah 6.111 bidang dan di Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat, enam bidang.
"Saat ini sudah tidak berfungsi dan kondisinya sebagian besar sudah tidak terlihat, karena tertutup bangunan masyarakat yang berbatasan dengan tanah brandgang," ungkap Risa.
Dia menambahkan, masyarakat yang berminat membeli eks tanah brandgang dapat mengajukan permohonan melalui aplikasi Si GANG yang dapat dibuka melalui
www.bpad.jakarta.go.id .
"Dengan aplikasi ini pemohon dapat mengajukan pembelian lahan eks brandgang secara online dan monitoring selama proses. Kami juga dapat melakukan monitoring dan memberikan kemudahan pengurusan berkas, surat-surat dan lain sebagainya," tandasnya.