You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Anjungan DKI di Jakarta Fair Layani Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor
photo Oki Akbar - Beritajakarta.id

Badan Pajak dan Retda Buka Layanan Pembayaran PKB di Jakarta Fair

Badan Pajak dan Retribusi Daerah (Badan Pajak dan Retda) DKI Jakarta membuka layanan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Anjungan Pemprov DKI dalam gelaran Jakarta Fair, Kemayoran, Jakarta Pusat 2018.

Pembayaran pajak kendaraan bermotor baru kita buka pertama kali tahun ini

Wakil Kepala Badan Pajak dan Retda Jakarta, Faisal Syafruddin mengatakan, layanan pembayaran PKB ini baru dibuka pertama kalinya di Jakarta Fair.

"Pembayaran pajak kendaraan bermotor baru kita buka pertama kali tahun ini," ujarnya, Jumat (25/5).

Gubernur Buka Jakarta Fair Tahun 2018

Ia menjelaskan, persyaratan yang harus dipenuhi untuk membayar PKB ini terbilang mudah. Warga hanya diminta membawa KTP dan STNK asli untuk langsung diproses di tempat dan selesai saat itu juga.

"Jadi tidak perlu bawa BPKB. Itu salah satu kemudahannya," jelasnya.

Selain pelayanan PKB, sambung Faisal, di acara Jakarta Fair, pihaknya juga melayani pembayaran PBB-P2. Di mana sistem pembayaran yang disediakan telah terkoneksi dengan mesin Electronic Data Capture (EDC) Bank DKI.

"Jadi kita siapkan berbagai kemudahan untuk melayani warga yang ingin membayarkan pajaknya," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1177 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1153 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye928 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye919 personAnita Karyati
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye840 personBudhi Firmansyah Surapati