Pengawasan 128 Tempat Hiburan di Jakut Terus Digencarkan
Tim Pengawasan Penyelenggaraan Industri Pariwisata Jakarta Utara, terus menggencarkan pengawasan terhadap 128 tempat hiburan selama Ramadan hingga Idul Fitri nanti.
Pengawasan akan terus kita gencarkan hingga H+1 Idul Fitri nanti,
Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Jakarta Utara, Siti Mulyati mengatakan, pemeriksaan rutin dilaksanakan setiap malam oleh tim dari tingkat provinsi dan kota.
Pengawasan Industri Hiburan di Jakarta akan Lebih DioptimalkanDikata
kan Siti, dari hasil pemantauan terhadap 128 tempat hiburan, didapati empat yang melanggar aturan waktu operasional saat Ramadan dan Idul Fitri seperti yang tertuang dalam Surat Edaran Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Nomor 17/SE/2018."Total pemantuan oleh tim dari tingkat provinsi dan kota mencapai 128 tempat. Ada empat yang melanggar dan sudah kita peringati," katanya, Kamis (31/5).
Dia menambahkan, empat tempat hiburan yang melanggar itu dua di antaranya di kawasan Cilincing, satu di Kelapa Gading dan satu lainnya di Penjaringan. Selanjutnya keempat tempat hiburan yang melanggar itu diberikan surat teguran pertama. Bila hingga tiga kedapatan melanggar pihak Satpol PP akan merekomendasikan pencabutan TDUP.
"Pengawasan akan terus kita gencarkan hingga H+1 Idul Fitri nanti," tandasnya.