You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Penjualan Produk UKM-IKM di Jakarta Fair Capai Rp 615 Juta
photo Doc - Beritajakarta.id

Penjualan Produk UKM-IKM di Jakarta Fair Capai Rp 615 Juta

Penjualan produk Usaha Kecil Menengah (UKM) dan Industri Kecil Menengah (IKM) binaan program OK OCE di event Jakarta Fair, Kemayoran, Jakarta Pusat terbilang cukup fantastis.

Nilai total penjualannya sebesar Rp 615.102.400

Buktinya, selama 40 hari event tersebut digelar, nilai transaksi penjualan produk UKM dan IKM di Anjungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mencapai Rp 615 juta lebih.

"Nilai total penjualannya sebesar Rp 615.102.400," ujar Dian Ekowati, Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik (Diskominfotik) DKI Jakarta, Selasa (3/7).

Anjungan DKI di Jakarta Fair Dikunjungi 300.370 Orang

Ia menjelaskan, total penjualan tersebut dihasilkan dari 21.303 transaksi yang dilakukan pengunjung setiap harinya di stand 53 UKM dan IKM di Anjungan DKI Jakarta. 

Pada event Jakarta Fair kali, kunjungan warga ke Anjungan DKI meningkat hingga tiga kali lipat. Di mana pada tahun lalu, kunjungan warga hanya mencapai 129.797 orang. Sementara pada tahun ini menembus angka 300.370 orang.

"Karena itu kita sangat bersyukur. Apalagi dalam pelaksanaan Jakarta Fair, kita juga mendapatkan penghargaan sebagai anjungan terbaik kategori pemerintah daerah dan BUMN," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1210 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1203 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye1013 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye968 personAnita Karyati
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye870 personBudhi Firmansyah Surapati