You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
PTSP Jakut akan Luncurkan Aplikasi Perizinan Perikanan Tangkap
.
photo Budhi Firmansyah Surapati - Beritajakarta.id

PTSP Jakut akan Luncurkan Aplikasi Perizinan Perikanan Tangkap

Satuan Pelaksana Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kota Administrasi Jakarta Utara, tengah mengembangkan aplikasi penilaian teknis bersama perizinan perikanan tangkap. Aplikasi yang dinamakan e-penlok tersebut rencananya diluncurkan dalam waktu dekat.

Standar waktu pengurusannya 14 hari kerja. Dengan aplikasi, proses perizinan paling lambat tiga hari kerja rampung

Kepala Satuan Pelaksana PTSP Jakarta Utara, Lamhot Tambunan mengatakan, aplikasi tersebut bertujuan mengoptimalisasi koordinasi antar lembaga dalam melakukan penilaian teknis bersama. Sehingga proses pengurusan surat izin usaha perikanan, surat izin penangkapan ikan, surat izin kapal penangkap ikan dan bukti pencatatan kapal perikanan, bisa dipersingkat.

DKPKP akan Luncurkan Aplikasi Pangan Bersubsidi

"Standar waktu pengurusannya 14 hari kerja. Dengan aplikasi, proses perizinan paling lambat tiga hari kerja rampung," katanya, Rabu (4/7).

Diakui Lamhot, proses pengurusan perizinan perikanan tangkap secara manual membutuhkan waktu hingga 14 hari lantaran pihaknya harus melalui proses birokrasi dalam berkordinasi dengan pihak Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (KPKP) serta pihak Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) untuk melakukan penilaian teknis.

Diharapkan, dengan adanya aplikasi e-penlok ini nantinya kendala birokrasi bisa diminimalisir dan masyarakat bisa memantau langsung tahapan proses pengurusan perizinan.

Dia menjabarkan,  melalui aplikasi ini  secara teknis pemilik kapal yang ingin mengakses layanan perizinan cukup mendaftar dan melengkapi persyaratan administrasi. Bila persyaratan dinilai lengkap oleh PTSP, pihak KSOP akan melakukan pengecekan keberadaan kapal untuk dinilai.

Selanjutnya bila kapal terkonfirmasi ada di lokasi, Dinas KPKP akan menerjunkan tim penilaian. Nantinya hasil penilaian lapangan akan diteruskan ke PTSP sebagai pertimbangan penerbitan izin.

"Pemohon juga bisa mengakses aplikasi melalui telepon seluler. Kalau semua persyaratan lengkap dan kapal tersedia, proses penilaian bisa segera," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Tiga ASN Berprestasi Pemprov DKI Terima Penghargaan dari Gubernur

    access_time07-05-2025 remove_red_eye4518 personDessy Suciati
  2. Rano Ajak PPSU dan Petugas Gulkarmat Nobar Film

    access_time08-05-2025 remove_red_eye1375 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Pemprov DKI-Kabupaten Karawang Perkuat Kerja Sama Pangan

    access_time06-05-2025 remove_red_eye1312 personDessy Suciati
  4. Dilantik Jadi Kadiskominfotik, Budi Awaluddin Naik Transjakarta ke Balai Kota

    access_time07-05-2025 remove_red_eye1277 personFolmer
  5. Legislator Dukung Pembangunan Rusun Rorotan

    access_time10-05-2025 remove_red_eye819 personFakhrizal Fakhri

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik