You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
DPRD Dorong Pemprov Tindak Tegas Pelanggar Air Tanah
photo Doc - Beritajakarta.id

DPRD Dorong Pemprov Tindak Tegas Pelanggar Air Tanah

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta mendorong Pemerintah Provinsi (Pemprov) untuk menindak tegas pengelola gedung-gedung perkantoran yang masih menggunakan air tanah.

Jadi harus peringati. Air tanah itu banyak yang mengambil. Jika perlu didenda

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Mohammad Taufik mengatakan, pemanfaatan air tanah di gedung-gedung perkantoran harus segera dihentikan. Karena jika dibiarkan terus menerus dapat mengakibatkan permukaan air tanah di Ibukota menurun.

Di samping itu, sambung Taufik, berdasarkan hasil dari Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur DKI terhadap penggunaan APBD tahun 2017, realisasi penerimaan pajak air tanah di Ibukota belum mencapai target.

Pemanfaatan Air Tanah Dua Kawasan Industri Diperiksa

"Jadi harus peringati. Air tanah itu banyak yang mengambil. Jika perlu didenda untuk yang melanggar," ujarnya, Senin (9/7).

Menurut Taufik, para pelanggar air tanah harus didata dan diproses secara hukum agar menimbulkan efek jera. Pihaknya pun sangat mendukung langkah Pemprov DKI Jakarta yang tengah melakukan pendataan sumur air tanah dan menganalisa penggunaan debit air.

"Kalau perlu di perusahan besar diumumkan bahwa gedung itu menyedot air tanah dengan sembarangan," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Lurah Kalisari Minta Maaf Terkait Unggahan Foto AI, Petugas Disanksi

    access_time06-04-2026 remove_red_eye13073 personNurito
  2. PPSU Jelambar Himpun 144 Liter Minyak Jelantah

    access_time01-04-2026 remove_red_eye1802 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Jaksel dan Jaktim Berpotensi Diguyur Hujan Ringan

    access_time31-03-2026 remove_red_eye1172 personDessy Suciati
  4. DPP APWI Gelar Halal Bihalal Bersama Widyaiswara

    access_time01-04-2026 remove_red_eye1150 personFolmer
  5. Pemprov DKI Pastikan Gelar Lebaran Betawi 2026 Pekan Depan

    access_time03-04-2026 remove_red_eye1052 personFakhrizal Fakhri