You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Pemprov DKI Terus Berupaya Cegah Penurunan Muka Tanah
photo Mustaqim Amna - Beritajakarta.id

Pemprov DKI Terus Berupaya Cegah Penurunan Muka Tanah

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terus berupa mencegah terjadinya penurunan muka tanah (land subsidence) yang bisa terjadi akibat penggunaan atau ekploitasi air tanah secara berlebihan.

Kami terus mengedukasi warga

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menuturkan, inspeksi mendadak (sidak) maupun pemeriksaan terkait penggunaan air tanah terus dilakukan. Selain gedung-gedung perkantoran, pemeriksaaan juga dilakukan di kawasan-kawasan industri.

"Semuanya, di perumahan juga akan kita periksa. Kami ingin semua menyadari air yang kita gunakan harus dikembalikan ke tanah," ujarnya, usai menjadi pembicara dalam lokakarya bertajuk "Answering the Challenge of Jakarta's Ground Water Problem" yang dihadiri sejumlah pakar dari luar negeri di salah satu hotel di kawasan Jakarta Pusat, Kamis (12/7).

Gubernur Pimpin Apel Tim Pengawasan Terpadu Bangunan Industri

Anies menjelaskan, setiap tahun di Jakarta terjadi penurunan muka tanah sekitar 7,5 sentimeter. Bahkan, di wilayah tertentu di Jakarta bisa terjadi land subsidence hingga 17 sentimeter per tahun.

"40 persen area Jakarta berada di bawah permukaan air laut. Untuk itu, kami terus mengedukasi warga agar bisa mendapatkan dan membuang air dengan tidak merusak lingkungan," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1193 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1178 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye968 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye947 personAnita Karyati
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye857 personBudhi Firmansyah Surapati