You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
 2.443 Kendaraan Ikuti Uji Emisi di Jakarta Utara
photo Budhi Firmansyah Surapati - Beritajakarta.id

2.443 Kendaraan Ikuti Uji Emisi di Jakarta Utara

Sebanyak 2.443 kendaraan bermotor mengikuti uji emisi gratis yang digelar di wilayah Jakarta Utara, Senin (16/7) hingga Rabu (18/7) kemarin. Kegiatan digelar di tiga lokasi, Jl Benyamin Sueb, Jl Danau Sunter Selatan dan Jl RE Martadinata.

Dari tiga hari pelaksanaan, total 1.880 kendaraan jenis bensin dan 563 kendaraan jenis solar diuji emisi

Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup (LH) Jakarta Utara, Slamet Riyadi mengatakan, pada pelaksanaan hari terkahir uji emisi memeriksa sebanyak 746 kendaraan roda empat yang terdiri dari 560 kendaraan jenis bensin dan 186 jenis solar. 

Sudin LH Jakpus Uji Emisi 1.229 Kendaraan di Senayan

Selama tiga hari pelaksanaan, lanjut Slamet, realisasi uji emisi melampaui target yang ditetapkan sebanyak 2.000 kendaraan.

"Dari tiga hari pelaksanaan, total 1.880 kendaraan jenis bensin dan 563 kendaraan jenis solar diuji emisi," katanya, Kamis (19/7).

Dijelaskan Slamet, dari keseluruhan kendaraan yang diuji selama tiga hari tercatat ada 81 kendaraan yang tidak lulus uji. Mereka direkomendasikan melakukan perbaikan kendaraan dan tidak diberikan stiker tanda lulus uji.

"Yang tidak lulus itu jenis bensin ada 46 kendaraan dan jenis solar 35 kendaraan," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1196 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1183 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye973 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye950 personAnita Karyati
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye860 personBudhi Firmansyah Surapati