Pemkot Jaksel Gelar Uji Emisi Selama Tiga Hari
Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Selatan akan menggelar uji emisi kendaraan selama tiga hari berturut-turut. Kegiatan tersebut digelar sebagai upaya pengendalian pencemaran udara di Ibukota.
Kami akan gelar selama tiga hari uji emisi bagi kendaraan yang ada di Jakarta Selatan
Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup (LH) Jakarta Selatan, Syarifudin mengatakan, uji emisi ini digelar secara gratis bagi kendaraan pribadi dalam rangka pelaksanaan Evaluasi Kualitas Udara Perkotaan (EKUP).
"Kami akan gelar selama tiga hari uji emisi bagi kendaraan yang ada di Jakarta Selatan," ujarnya, Senin (23/7).
Sudin LH Jakpus Uji Emisi 2.696 KendaraanMenurutnya, kegiatan ini rutin dilaksanakan seiring meningkatnya volume kendaraan bermotor di Jakarta. Selain itu juga kurangnya kesadaran masyarakat untuk merawat kendaraan yang memicu menurunnya kualitas udara perkotaan.
Uji emisi ini sendiri digelar sesuai amanat Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara, Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 92 tahun 2007 tentang Uji Emisi dan Perawatan Kendaraan Bermotor dan Pergub Nomor 31 Tahun 2008 tentang Ambang Batas Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.
"Uji emisi kendaraan bermotor sangat diperlukan bukan hanya dalam rangka memenuhi amanat peraturan yang ada. Tetapi juga memberikan manfaat bagi pemilik kendaraan," kata Syarifudin.
Ia mengutarakan, rencananya uji emisi akan digelar mulai dari 24-26 Juli. Pada 24 Juli, uji emisi digelar di Halaman Taman Makam Kalibata, Jalan Raya Kalibata Kelurahan Duren Tiga, Pancoran.
Kemudian pada 25 Juli digelar di Halte Stasiun Universitas Pancasila (arah Depok) Jalan Raya Lenteng Agung Timur, Lenteng Agung, Jagakarsa. Sementara pada 26 Juli, uji emisi digelar di depan One Belpark Mall, Jalan RS Fatmawati, Pondok Labu, Cilandak.