You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Pemkot Jaksel Tertibkan 12 Bangunan di Cipedak
.
photo Erna Martiyanti - Beritajakarta.id

12 Bangunan Langgar Aturan di Cipedak Ditertibkan

Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Selatan menertibkan 12 bangunan di wilayah Cipedak, Jagakarsa lantaran melanggar jarak bebas bangunan yang telah ditetapkan.

Ada 12 unit bangunan yang melanggar jarak bebas dan hari ini kami lakukan penertiban

Kepala Satpol PP Jakarta Selatan, Ujang Harmawan mengatakan, penertiban dilakukan terhadap bangunan di Jalan Aselih, RT 07/01, Cipedak. Sebanyak 71 personel gabungan dikerahkan dalam penertiban tersebut.

"Ada 12 unit bangunan yang melanggar jarak bebas dan hari ini kami lakukan penertiban," ujarnya, Selasa (24/7).

15 Spanduk di Sawah Besar Ditertibkan

Dikatakan Ujang, penertiban dilakukan berdasarkan rekomendasi teknis bongkar dari Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) Jakarta Selatan. Sebelumnya, sambung Ujang, pihaknya juga telah melayangkan surat peringatan kepada pemilik bangunan, namun tak diindahkan.

"Sebelumnya kita juga sudah berikan Surat Peringatan, Surat Segel, serta Surat Perintah Bongkar kepada pemilik. Semua tidak diindahkan sehingga kita tertibkan," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. MRT Jakarta Kaji Perluas Rute ke Tangerang Selatan

    access_time13-07-2025 remove_red_eye1122 personAldi Geri Lumban Tobing
  2. Pendaftaran Anggota KI DKI 2025-2029 Dimulai 25 Juli

    access_time16-07-2025 remove_red_eye992 personFolmer
  3. Transjakarta Didorong Kembangkan Layanan Strategis

    access_time11-07-2025 remove_red_eye992 personFakhrizal Fakhri
  4. Tim Sepak Bola U-12 DKI Wakili Indonesia Berlaga di Dana Cup Denmark

    access_time16-07-2025 remove_red_eye893 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Jakarta Fair 2025 Sukses Dorong Pertumbuhan Ekonomi

    access_time14-07-2025 remove_red_eye868 personFakhrizal Fakhri

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik