12 Bangunan Langgar Aturan di Cipedak Ditertibkan
Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Selatan menertibkan 12 bangunan di wilayah Cipedak, Jagakarsa lantaran melanggar jarak bebas bangunan yang telah ditetapkan.
Ada 12 unit bangunan yang melanggar jarak bebas dan hari ini kami lakukan penertiban
Kepala Satpol PP Jakarta Selatan, Ujang Harmawan mengatakan, penertiban dilakukan terhadap bangunan di Jalan Aselih, RT 07/01, Cipedak. Sebanyak 71 personel gabungan dikerahkan dalam penertiban tersebut.
"Ada 12 unit bangunan yang melanggar jarak bebas dan hari ini kami lakukan penertiban," ujarnya, Selasa (24/7).
15 Spanduk di Sawah Besar DitertibkanDikatakan Ujang, penertiban dilakukan berdasarkan rekomendasi teknis bongkar dari Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) Jakarta Selatan. Sebelumnya, sambung Ujang, pihaknya juga telah melayangkan surat peringatan
kepada pemilik bangunan, namun tak diindahkan."Sebelumnya kita juga sudah berikan Surat Peringatan, Surat Segel, serta Surat Perintah Bongkar kepada pemilik. Semua tidak diindahkan sehingga kita tertibkan," tandasnya.