Pelanggaran Ganjil-Genap Jl Benyamin Suaeb Capai 158.761 Kendaraan
Tercatat sebanyak 158.761 kendaraan bermotor melanggar aturan jalur ganjil-genap di Jl Benyamin Suaeb, Jakarta Utara, selama diberlakukan masa uji coba, 2-24 Juli 2018.
Mulai 1 Agustus nanti, kita akan berikan sanksi tegas tilang terhadap para pelanggar
Kepala Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Utara, Benhard Hutajulu mengatakan, pihaknya menyiagakan 50 petugas setiap hari di kawasan Jl Benyamin Suaeb. Mereka disebar mulai dari kupingan Fly Over Jl RE Martadinata, bundaran PRJ, Kemayoran hingga bundaran Griya Utama Jl Benyamin Suaeb.
Perluasan Ganjil Genap Beri Dampak Positif"Selama masa ujicoba ini petugas kita hanya memberi peringatan pada pelanggar sebagai bentuk sosialisasi," katanya, Kamis (26/7).
Dijelaskan Benhard, di masing-masing empat titik pengawasan tersebut tercatat jumlah pelanggaran masih cukup tinggi. Seperti di Fly Over dari arah Ancol sebanyak 30.201, Bundaran PRJ 37.653 kendaraan, Kemayoran 44.639 dan Griya Utama 46.268 kendaraan.
"Mulai 1 Agustus nanti, kita akan berikan sanksi tegas tilang terhadap para pelanggar," tandasnya.