Langgar Ganjil Genap, 106 Kendaraan Ditindak
access_time Rabu, 01 Agustus 2018 18:35 WIB
remove_red_eye 853
person Reporter : Budhi Firmansyah Surapati
person Editor : Budhy Tristanto
Pelaksanaan hari pertama aturan ganjil genap di Jl Benyamin Suaeb, Pademangan Jakarta Utara, Rabu (1/8), menindak 106 kendaraan yang kedapatan melanggar.
Total ada 106 kendaraan yang di
tilang karena melanggar. Sedangkan 100 lain diberi peringatan
Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Utara, Benhard Hutajulu mengatakan, pihaknya mengerahkan sebanyak 50 personel untuk melakukan pengaturan.
Pelanggaran Ganjil-Genap Jl Benyamin Suaeb Capai 158.761 Kendaraan"Total ada 106 kendaraan yang dtilang karena melanggar. Sedangkan 100 lain diberi peringatan," katanya, Rabu (1/8).
Dijelaskan Benhard, dari 106 kendaraan yang ditindak sejak pukul 06.00-14.00, sebanyak 41 di antaranya ditahan SIM dan 65 lain ditahan STNK.
Dipastikannya, penindakan akan terus dilaksanakan hingga Asian Games 2018 selesai.
"Kita harap masyarakat bisa memahami, mematuhi dan tidak melanggar," tandasnya.