Penerima KJP Tak Berhak Terima KIP
Pemprov DKI Jakarta memastikan program Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang digulirkan pemerintah pusat tidak akan tumpang tindih dengan program Kartu Jakarta Pintar (KJP) yang dijalankan Pemprov DKI Jakarta. Siswa yang terdaftar sebagai penerima KJP pun dipastikan tidak akan menerima KIP.
Prinsipnya, KJP dan KIP itu sama, hanya saja lebih dulu berlaku di Jakarta. Makanya jangan sampai (siswa) dapat double (KJP dan KIP)
Asisten Sekda DKI bidang Kesejahteraan Masyarakat, Bambang Sugiono mengatakan, peserta didik yang terdaftar sebagai penerima KJP tidak berhak lagi menerima bantuan KIP.
"Prinsipnya, KJP dan KIP itu sama, hanya saja lebih dulu berlaku di Jakarta. Makanya jangan sampai (siswa) dapat double (KJP dan KIP)," ujar Bambang di Balaikota DKI, Rabu (5/11).
Disdik DKI Klaim KJP dan KIP Saling MendukungUntuk itu, Bambang pun telah menginstruksikan Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta untuk berkoordinasi dengan pemerintah pusat terkait penyaluran KIP.
"Lagi pula nantinya KJP ini modelnya seperti beasiswa yang dapat digunakan peserta didik sampai menyelesaikan bangku kuliah. Jadi, KJP berbeda dengan KIP. Kami juga masih menganggarkan KJP di APBD 2015 sebesar Rp 3 triliun," ucapnya.
Seperti diketahui, program KIP adalah kartu yang ditujukan bagi keluarga miskin dan rentan miskin yang ingin menyekolahkan anaknya secara gratis. KIP juga bakal menjangkau anak-anak yang berada di luar sekolah, seperti anak jalanan, anak putus sekolah, yatim piatu dan penyandang disabilitas.
Pada tahap pertama, KIP bakal diterapkan di 18 provinsi, kabupaten dan kota dengan sasaran 152.434 peserta didik di jenjang SD, SMP, SMA/SMK. Presiden Joko Widodo telah meluncurkan KIP bersamaan dengan Kartu Indonesia Sehat (KIS) pada Senin (3/11) lalu di Kantor Pos Besar Pasar Baru Jakarta Pusat.