Dinas KPKP Gencarkan Sosialisasi Standar Pelayanan Pengujian Ternak
Sosialisasi standar pelayanan pengujian ternak dan produk olahan hasil peternakan terus digencarkan Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (KPKP) DKI Jakarta.
Kemarin kita sosialisasikan hal ini kepada 40 peserta.
"Kemarin kita sosialisasikan hal ini kepada 40 peserta. Mayoritas dari mereka pelaku usaha di bidang ternak dan produk olahan hasil peternakan," ujar Renova Ida Siahaan, Kepala Pusat Pelayanan Kesehatan Hewan dan Peternakan (Pusyankeswannak) Dinas KPKP DKI Jakarta, Jumat (10/8).
Renova menjelaskan, dalam sosialisasi yang digelar di areal Laboratorium Kesehatan Masyarakat Veteriner (Kesmavet), para peserta diberikan pemahaman mengenai dua komponen standar pelayanan.
Dinas KPKP Gelar Bimtek Pemotongan Hewan KurbanKemudian, standar pelayanan pengujian laboratorium secara fisik, kimia dan mikrobiologi terhadap pangan, asal hewan dan olahannya. Lalu,
standar pelayanan sarana prasarana dan personel.Ia menjelaskan, dari setiap komponen itu peserta dibekali pengetahuan mengenai standar persyaratan pelayanan yang meliputi sistem, mekanisme dan prosedur. Termasuk jangka waktu, tarif, produk pelayanan dan penanganan pengaduan.
"Persyaratan yang ada jangan sampai memberatkan mereka dan menyalahi aturan," ucapnya.
Menurut Renova, sosialisasi tersebut dilakukan sesuai dengan amanat dari Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 291 Tahun 2018 tentang Penetapan Unit Kerja Berpredikat Zona Integeritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi tahun 2018.
"Ada 14 unit kerja yang ditetapkan dalam Kepgub tersebut. Salah satunya kami," tandasnya.