146 Kendaraan Ditindak Petugas di Jatinegara
Sebanyak 120 petugas gabungan menggelar razia parkir liar di kawasan Stasiun Jatinegara, Jakarta Timur, Jumat (10/8). Hasilnya 146 kendaraan ditindak, baik dengan cara cabut pentil maupun ditilang petugas.
Sebenarnya kawasan ini sering ditertibkan
Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian Sudin Perhubungan Jakarta Timur, Slamet Dahlan mengatakan, razia dilakukan karena banyak laporan warga terkait adanya parkir liar dan angkot mangkal. Kondisi ini membuat lalu lintas di dua arah Jalan Raya Bekasi Barat kerap macet.
"Sebenarnya kawasan ini sering ditertibkan. Namun tetap saja pengendara parkir kendaraan di bahu jalan dan angkot pada ngetem, sehingga lalu lintas sering macet," kata Slamet Dahlan.
356 Personel Satpol PP Jaktim Disiagakan di Venue Asian GamesDalam penertiban ini sebanyak 146 kendaraan ditindak petugas. Rinciannya 10 angkutan umum yang masuk jalur Busway langsung ditilang. Kemudian tujuh kendaraan lainnya juga ditilang petugas Sudin Perhubungan lantaran mangkal di bawah jembatan penyeberangan orang (JPO).
"Selain itu, dua kendaraan dikandangkan karena tak memiliki surat-surat lengkap. Kemudian 97 kendaraan ditilang polisi dan 30 sepeda motor dilakukan penindakan operasi cabut pentil saat parkir di bahu jalan
depan Jakarta Gems Center atau Pasar Rawa Bening," tandasnya.Tak hanya itu, seorang sopir Bajaj juga terpaksa dikenai sanksi tambahan berupa push up lantaran sudah sering mangkal di bawah JPO tersebut. Razia gabungan ini melibatkan petugas dari unsur Sudinhub, kelurahan, kecamatan, POM AU, AL, AD dan Garnisun serta Satwil Lantas Jakarta Timur.