Pemilik Warung Tradisional di Jakbar Bakal Dibina
Suku Dinas Koperasi, Usaha Kecil, Menengah serta Perdagangan (Sudin KUKMP) Jakarta Barat, akan mendata dan membina pemilik warung tradisional yang tersebar di 56 kelurahan.
Syarat menjadi mitra usaha, warga memiliki sendiri tempat usaha yang menjual sembako
Kepala Sudin KUKMP Jakarta Barat, Nuraini Sylviana mengatakan, pihaknya akan mendata pemilik warung tradisional secara online, kemudian dibina menjadi mitra Pemprov DKI melalui program Sahabat Usaha Rakyat (Sahara).
116 Petugas E-Warong di Jakpus Ikut Pelatihan Pengembangan Usaha"Setiap RT dari 56 kelurahan akan mengusulkan satu warung tradisional untuk dibina menjadi mitra usaha dari Pemprov DKI melalui tim Sahabat Usaha Rakyat (Sahara)," kata Nuraini, Senin (13/8).
Ia mengatakan, pemilik warung tradisional dari perwakilan setiap RT yang sudah terdata akan mendapatkan bantuan permodalan dalam bentuk lima jenis barang sembako.
"Pemilik warung tradisional mendapat keuntungan dari hasil penjualan lima jenis sembako yang didistribusikan melalui tim Sahara," jelasnya.
Silvi menargetkan, pendataan warung tradisional secara online dan dibina menjadi mitra usaha akan rampung pada akhir Oktober 2018.
"Syarat menjadi mitra usaha, warga memiliki sendiri tempat usaha yang menjual sembako. Nanti tim dari Sudin KUKMP Jakbar akan turun mensurvei apakah mereka layak menjadi binaan mitra usaha," tandasnya.