You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
palu_sidang_uang_apbd.jpg
....
photo doc - Beritajakarta.id

Kebutuhan Hidup Layak DKI Rp 2,5 Juta

Setelah menggelar rapat yang cukup alot, Dewan Pengupahan DKI Jakarta akhirnya menetapkan nilai Kebutuhan Hidup Layak (KHL) sebesar Rp 2.538.174,31. Jumlah ini meningkat dibanding besaran KHL sebelumnya yakni sebesar Rp 2,2 juta.

Rapat sudah digelar beberapa kali dan berlangsung cukup alot. Nilai KHL ditetapkan Rp 2.538.174,31

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DKI Jakarta, Priyono mengatakan, rapat penetapan KHL berlangsung Kamis (6/11) sejak pukul 10.00 hingga 22.00. "Rapat sudah digelar beberapa kali dan berlangsung cukup alot. Nilai KHL ditetapkan Rp 2.538.174,31," ujar Priyono, Jumat (7/11).

Dia menyebutkan tiga item yang semula masih menjadi perdebatan akhirnya telah disepakati. Ketiga item tersebut yakni kopi, mie instan, dan tabloid. "Sudah sepakat semua yang tiga item itu. Makanya nilai KHL juga sudah kita sepakati," ucapnya.

Urusan Kopi dan Mie Bikin Penetapan KHL Terlambat

Selanjutnya, kata Priyono, Dewan Pengupahan DKI Jakarta menjadwalkan rapat kembali untuk menentukan rekomendasi besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk disampaikan ke Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama. Rencananya, rapat tersebut rapat digelar pada Rabu (12/11) pekan depan.

"Setelah ada nilai KHL ini, baru nanti kami buat rekomendasi untuk besaran nilai UMP ke Plt Gubernur. Kami hanya memberikan rekomendasi, nanti yang menetapkan nilainya Gubernur untuk diumumkan ke publik," katanya.

Pada rapat penetapan nilai KHL kemarin, hanya ada satu orang dari unsur buruh yang tidak hadir, dikarenakan sakit. Sementara dari perwakilan pemerintah, pengusaha, dan pakar semuanya hadir. "Ada satu buruh yang absen, karena sakit. Tapi tetap terwakili dengan buruh lainnya yang datang," katanya.

Seperti diketahui, penetapan KHL ini telah beberapa kali mengalami penundaan. Padahal, batas akhir penetapan UMP pada 1 November lalu. DKI Jakarta merupakan salah satu provinsi yang belum menetapkan UMP.

Sebagai informasi, nilai KHL pada 2012 ditetapkan sebesar Rp 1.401.000 dengan UMP sebesar Rp 1.529.150. Sedangkan nilai KHL 2013 sebesar Rp 1.987.789 dengan UMP Rp 2.200.000. Sementara pada 2014 nilai KHL mencapai Rp 2.299.860 dengan UMP sebesar Rp 2.441.301.

"Kami pastikan nilai UMP tahun ini juga akan lebih tinggi dari KHL," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Kolaborasi Transjakarta - Telkomsel Tingkatkan Pelayanan bagi Pelanggan

    access_time19-12-2024 remove_red_eye1446 personAldi Geri Lumban Tobing
  2. Pemprov DKI Tetapkan UMSP 2025, Ini Rinciannya

    access_time16-12-2024 remove_red_eye1365 personFolmer
  3. Operasi Modifikasi Cuaca Efektif Kurangi Curah Hujan di DKI

    access_time16-12-2024 remove_red_eye1281 personBudhi Firmansyah Surapati
  4. Transjakarta Uji Coba Layanan 'Open Top Tour of Jakarta'

    access_time21-12-2024 remove_red_eye1242 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Pemprov DKI Raih Penghargaan Indeks Reformasi Hukum dari Kementerian Hukum RI

    access_time16-12-2024 remove_red_eye1122 personFolmer