You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
palu_sidang_uang_apbd.jpg
photo Doc - Beritajakarta.id

Kebutuhan Hidup Layak DKI Rp 2,5 Juta

Setelah menggelar rapat yang cukup alot, Dewan Pengupahan DKI Jakarta akhirnya menetapkan nilai Kebutuhan Hidup Layak (KHL) sebesar Rp 2.538.174,31. Jumlah ini meningkat dibanding besaran KHL sebelumnya yakni sebesar Rp 2,2 juta.

Rapat sudah digelar beberapa kali dan berlangsung cukup alot. Nilai KHL ditetapkan Rp 2.538.174,31

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DKI Jakarta, Priyono mengatakan, rapat penetapan KHL berlangsung Kamis (6/11) sejak pukul 10.00 hingga 22.00. "Rapat sudah digelar beberapa kali dan berlangsung cukup alot. Nilai KHL ditetapkan Rp 2.538.174,31," ujar Priyono, Jumat (7/11).

Dia menyebutkan tiga item yang semula masih menjadi perdebatan akhirnya telah disepakati. Ketiga item tersebut yakni kopi, mie instan, dan tabloid. "Sudah sepakat semua yang tiga item itu. Makanya nilai KHL juga sudah kita sepakati," ucapnya.

Urusan Kopi dan Mie Bikin Penetapan KHL Terlambat

Selanjutnya, kata Priyono, Dewan Pengupahan DKI Jakarta menjadwalkan rapat kembali untuk menentukan rekomendasi besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk disampaikan ke Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama. Rencananya, rapat tersebut rapat digelar pada Rabu (12/11) pekan depan.

"Setelah ada nilai KHL ini, baru nanti kami buat rekomendasi untuk besaran nilai UMP ke Plt Gubernur. Kami hanya memberikan rekomendasi, nanti yang menetapkan nilainya Gubernur untuk diumumkan ke publik," katanya.

Pada rapat penetapan nilai KHL kemarin, hanya ada satu orang dari unsur buruh yang tidak hadir, dikarenakan sakit. Sementara dari perwakilan pemerintah, pengusaha, dan pakar semuanya hadir. "Ada satu buruh yang absen, karena sakit. Tapi tetap terwakili dengan buruh lainnya yang datang," katanya.

Seperti diketahui, penetapan KHL ini telah beberapa kali mengalami penundaan. Padahal, batas akhir penetapan UMP pada 1 November lalu. DKI Jakarta merupakan salah satu provinsi yang belum menetapkan UMP.

Sebagai informasi, nilai KHL pada 2012 ditetapkan sebesar Rp 1.401.000 dengan UMP sebesar Rp 1.529.150. Sedangkan nilai KHL 2013 sebesar Rp 1.987.789 dengan UMP Rp 2.200.000. Sementara pada 2014 nilai KHL mencapai Rp 2.299.860 dengan UMP sebesar Rp 2.441.301.

"Kami pastikan nilai UMP tahun ini juga akan lebih tinggi dari KHL," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Ajak Warga Nikmati Mobilitas Hemat Program Tarif Rp1

    access_time24-06-2026 remove_red_eye2991 personAldi Geri Lumban Tobing
  2. Rayakan HUT Ke-499 Jakarta, Setu Babakan Gelar Gebyar Seni Budaya

    access_time20-06-2026 remove_red_eye987 personNurito
  3. MRT Terapkan Tarif Rp1 pada 22, 27, dan 28 Juni 2026

    access_time21-06-2026 remove_red_eye888 personAldi Geri Lumban Tobing
  4. 2.671 Substrat Karang di Kepulauan Seribu Pulihkan Ekosistem Pesisir

    access_time23-06-2026 remove_red_eye870 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Malam Puncak Perayaan HUT ke-499 Jakarta Sediakan 21 Kantong Parkir

    access_time25-06-2026 remove_red_eye825 personAldi Geri Lumban Tobing