You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
korupsi_ilustr.jpg
....
photo doc - Beritajakarta.id

3 Penipu Pengurusan Dokumen Dicokok Polisi

Kepolisian Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, meringkus 3 orang penipu berkedok pengurusan dokumen pengeluaran barang impor dari penampungan Bea dan Cukai dengan harga murah.

Kita berharap masyarakat dapat mewaspadai dan tidak mudah percaya dengan iming-iming pengurusan dokumen murah

Penipuan tersebut melibatkan oknum Direktorat Audit Kantor Pusat Bea dan Cukai yang masih aktif berinisial AM (40) yang dibantu MK (50), seorang mantan PNS Bea Cukai Cabang Cirebon serta seorang sipil berisial SN (50).

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Hengki Haryadi, mengatakan, terungkapnya sindikat penipuan setelah ada laporan dari PT Panca Mitrajaya Pekasa (PMK) yang merasa dirugikan pada Kamis (16/10) lalu. Mereka melaporkan tindakan penipuan yang menyebabkan kerugian hingga Rp 850 juta.

Calo Rusunawa Marunda Diciduk Polisi

"Para tersangka dengan kata-kata bohong dan bujuk rayu mengaku mampu mengurus barang korban dari penampungan. Dari yang seharusnya membayar Rp 3,2 miliar, mereka janjikan bisa mengeluarkan dengan biaya Rp 850 juta," ujarnya, Senin (10/11).

Kasus penipuan berawal ketika PT PMK mengimpor barang sekitar Oktober 2013 lalu. Selanjutnya, setelah satu bulan di dalam penampungan Bea Cukai, sesuai aturan truk mixer sebanyak 19 unit milik mereka dipindah ke lokasi penampungan yang dikelola PT Multi Sejahtera Abadi (MSA). Selama dalam penampungan hingga bulan Maret, PT PMK dikenakan biaya titip sebesar Rp 3,2 miliar.

Kemudian, sekitar akhir bulan Maret salah seorang tersangka berinisial MK menghubungi PT PMK dan mengaku bisa membantu pengurusan dengan harga lebih murah. Selanjutnya ketiga tersangka bertemu dengan pihak PT PMK dan menyepakati harga pengeluaran barang. Dalam menjalankan aksinya, para tersangka mengenakan seragam dinas untuk meyakinkan korban.

"Korban mentransfer uang dua kali, Rp 700 juta dan Rp 150 juta. Namun, sampai sekarang barang tidak keluar dan para tersangka ternyata tidak pernah melakukan pengurusan," ujar Hengki.

Ketiga tersangka dijerat dengan pasal belapis, yakni pasal 378 KUHP tentang penipuan dan pasal 3 UU RI no 8 tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun dengan dengan denda Rp 10 miliar.

"Kami masih lakukan penyelidikan kemungkinan adanya jaringan mereka atau sindikat serupa yang belum terungkap. Kita berharap masyarakat dapat mewaspadai dan tidak mudah percaya dengan iming-iming pengurusan dokumen murah," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Puskesmas Mampang Prapatan Wakili Jaksel di Lomba Konvensi Mutu Tingkat Provinsi

    access_time05-11-2024 remove_red_eye2205 personTiyo Surya Sakti
  2. Rintik Hujan Diprediksi Basahi Jaksel dan Jaktim di Malam Hari

    access_time30-10-2024 remove_red_eye1259 personTiyo Surya Sakti
  3. Pemprov DKI Adakan Rakor Pilkada Ramah Anak

    access_time29-10-2024 remove_red_eye1215 personAldi Geri Lumban Tobing
  4. DPRD-Kanwil Kemenag DKI Bahas Sekolah Madrasah Gratis

    access_time29-10-2024 remove_red_eye1066 personDessy Suciati
  5. Pimpinan Dewan-Pj Gubernur DKI Teken MoU KUA-PPAS APBD 2025

    access_time01-11-2024 remove_red_eye984 personDessy Suciati