You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Perajin Tempe Kopti Semanan Kecilkan Ukuran
.
photo Folmer - Beritajakarta.id

Perajin Tempe Kopti Semanan Kecilkan Ukuran Produk Olahan

Sejumlah perajin tempe Kopti Semanan, Jakarta Barat mensiasati melemahnya nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) dengan mengecilkan ukuran produk olahannya.

Ukuran tempe dikecilkan dari ukuran biasa 35x12 sentimeter menjadi 30x12 centimeter dengan harga jual Rp 5 ribu

Sarbini (46), perajin tempe Kopti Semanan mengaku mengeluarkan biaya lebih besar untuk membeli bahan baku kedelai yang mengalami kenaikan karena terdampak melemahnya rupiah terhadap dolar AS.

"Dampaknya harga kedelai sebagai bahan baku tempe naik dari Rp 660 ribu menjadi Rp 730 ribu per kwintal," ujarnya, Kamis (6/9).

Perajin Tahu Tempe Belum Terpengaruh Dolar AS

Terkait kondisi ini, ia bersama sejumlah perajin akhirnya memutuskan untuk mengecilkan ukuran tempe ketimbang menaikkan harga jual kepada para konsumen.

"Ukuran tempe dikecilkan dari ukuran biasa 35x12 sentimeter menjadi 30x12 centimeter dengan harga jual Rp 5 ribu," katanya.

Pendapat senada disampaikan Dayat (60), perajin tempe lainnya. Ia menyampaikan mendapat komplain dari pembeli karena produk tempe yang dijual mengecil.

"Kami terpaksa mengecilkan ukuran tempe yang dijual daripada menaikkan harga. Karena khawatir tidak laku," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Kolaborasi Transjakarta - Telkomsel Tingkatkan Pelayanan bagi Pelanggan

    access_time19-12-2024 remove_red_eye1446 personAldi Geri Lumban Tobing
  2. Pemprov DKI Tetapkan UMSP 2025, Ini Rinciannya

    access_time16-12-2024 remove_red_eye1365 personFolmer
  3. Operasi Modifikasi Cuaca Efektif Kurangi Curah Hujan di DKI

    access_time16-12-2024 remove_red_eye1281 personBudhi Firmansyah Surapati
  4. Transjakarta Uji Coba Layanan 'Open Top Tour of Jakarta'

    access_time21-12-2024 remove_red_eye1242 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Pemprov DKI Raih Penghargaan Indeks Reformasi Hukum dari Kementerian Hukum RI

    access_time16-12-2024 remove_red_eye1122 personFolmer