You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Pemkab Kepulauan Seribu Sinkronisasi Program Bersama KemenPUPR
photo Rudi Hermawan - Beritajakarta.id

Pemkab Kepulauan Seribu Sinkronisasi Program Bersama Kementerian PUPR

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Administrasi Kepulauan Seribu menggelar rapat kerja dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) terkait Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan (RTBL) di Kepulauan Seribu.

Jadi banyak aspek yang diliat. Kajian letak bangunannya, asetnya, kepemilikan. Ini yang disinkronkan

Sinkronisasi program dilakukan agar tidak tumpang tindih dan bermanfaat bagi masyarakat.

Asisten Perekonomian dan Pembangunan Kepulauan Seribu, Iwan Samosir mengatakan, rencananya Kementerian PUPR akan membangun enam lokasi wisata di Pulau Pramuka yakni spot sunrise, sunset, pembangunan jalan mangrove, tempat kuliner, water sport dan tempat pelelangan ikan.

Program Pembangunan di Tiga Pulau Permukiman Disinkronisasi

"Kami rapatkan ini untuk mensinkronkan dengan rencana Pemprov DKI Jakarta. Karena DKI sendiri punya kajian RIP (rencana induk pembangunan)," ujar Iwan, Kamis (13/9).

Pihaknya, sambung Iwan, meminta Detail Engineering Design (DED) pembangunan tersebut. Diharapkan pembangunan tidak berbenturan dengan rencana Pemprov DKI Jakarta.

"Jadi banyak aspek yang dilihat. Kajian letak bangunannya, asetnya, dan kepemilikan. Ini yang disinkronkan," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1193 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1179 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye968 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye947 personAnita Karyati
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye857 personBudhi Firmansyah Surapati