Himpaudi Diminta Ajak Pengelola PAUD Urus Izin di PTSP
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta meminta Himpunan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Anak Usia Dini Indonesia (Himpaudi) mengajak para pengelola PAUD untuk mengurus izin di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) terdekat.
Kita minta kepada Himpaudi agar segera sosialisasikan hal ini
Hal tersebut diperlukan mengingat di Ibukota masih ada ribuan PAUD yang tidak dapat menerima dana hibah dari APBD karena belum memiliki izin.
"Saat ini dari 5.000 PAUD di Jakarta, baru 2.600 di antaranya yang sudah punya izin. Kami minta kepada Himpaudi agar segera sosialisasikan hal ini," ujar Veri Yonnevil, Sekretaris Komisi E DPRD DKI Jakarta, Senin (1/10).
Pengurus Himpaudi Diajak Belajar Metode Pendidikan PendekatanVeri menuturkan, saat ini Dinas Penanaman Modal dan PTSP (DPM dan PTSP) DKI telah memberikan kemudahan izin untuk mendirikan PAUD. Kemudahan tersebut dinilai harus dimanfaatkan para pengelola PAUD dengan sebaik-baiknya.
"PTSP sudah berikan kemudahan
. Sebaiknya dimanfaatkan agar tiap PAUD dapat bantuan dana hibah," tandasnya.