Gerakan Pemasangan Tanda Batas Dicanangkan di Kelurahan Papanggo
Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara, Selasa (2/10), mencanangkan gerakan masyarakat pemasangan tanda batas (Gema Patas) tingkat kota di kantor Kelurahan Papanggo, Tanjung Priok. Peluncuran ditandai dengan pemasangan plang aset dan penanda batas lahan kantor Kelurahan Papanggo seluas 10.350 meter persegi.
Kita harap, gerakan ini bisa mengatasi permasalahan pertanahan
Wali Kota Jakarta Utara, Syamsudin Lologau mengatakan, pencanangan Gema Patas ini sebagai upaya mendukung pendaftaran tanah sistematik lengkap (PTSL) yang tengah digencarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). Ditargetkan, tahun ini sebanyak 52 ribu sertifikat diterbitkan BPN melalui program PTSL.
"Kita harap, gerakan ini bisa mengatasi permasalahan pertanahan," ujarnya, Selasa (2/10).
Pemkot Jakut Bakal Canangkan Gerakan Pemasangan Tanda BatasDijelaskan Syamsudin, pembukuan batas tanah tersebut akan memberikan kepastian hukum bagi pemilik. Karenanya, Ia meminta seluruh jajaran pemerintahan di Jakarta Utara mendaftarkan aset sehingga sertifikat lahannya bisa segera diproses.
"Memang masih ada aset kita yang belum disertifikatkan karena belum diselesaikan administrasinya. Melalui gerakan ini kita akan sertifikatkan," tegasnya.
Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Utara, Isnaedi mengatakan, saat ini pihaknya sudah merealisasikan sekitar 70 persen dari target 52 ribu sertifikat melalui program PTSL tahun 2018. Dipastikannya, PTSL juga akan fokus pada aset milik pemerintah.
"Pemasangan tanda batas penting mengantisipasi tiga jenis sengketa, yakni sengketa batas, kepemilikan dan penguasaan. Ke depan kita akan gencarkan hingga ke RT/RW," tandasnya.