You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Pemkot Jakbar Ajak Pelaku Usaha Kelola Produksi Sampah
photo Folmer - Beritajakarta.id

Pemkot Jakbar Ajak Pelaku Usaha Kelola Produksi Sampah

Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Barat, mengajak para pelaku usaha untuk bersama-sama mengelola produksi sampah dengan membangun bank sampah unit.  

Pelaku usaha dapat membuat bank sampah untuk memilah sampah anorganik yang masih memiliki nilai ekonomis

Wakil Wali Kota Jakarta Barat, M Zen mengatakan, dengan membangun bank sampah unit maka volume sampah di Jakarta Barat bisa dikurangi.  

"Pengurangan volume sampah merupakan tugas semua pihak. Pelaku usaha dapat membuat bank sampah untuk memilah sampah anorganik yang masih memiliki nilai ekonomis," kata M Zen saat  membuka rapat persiapan sosialisasi pengolahan sampah sistem Jakstranasda, Kamis (11/10).

Komunitas Lingkungan Negara Asia Kagumi Program BSI Satu Hati

Kepala Sudin Lingkungan Hidup Jakarta Barat, Edy Mulyanto menambahkan, sosialisasi Jakstranasda ini mengacu pada Peraturan Presiden No 97 tahun 2017 yang diperuntukkan bagi pemerintah dan masyarakat, agar pengelolaan sampah dapat terintegrasi.

"Produksi sampah di Jakarta Barat mencapai 1.300 ton per hari. Untuk itu, perlu pengelolaan sampah yang baik melalui program bank sampah," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Perkuat Penanganan Kanker, Pram Resmikan Gedung Aura Oncology Center RSUD Pasar Minggu

    access_time30-10-2026 remove_red_eye7156 personDessy Suciati
  2. Ancol Berdzikir dan Bershalawat Perkuat Nilai Spiritual Menuju Kota Global

    access_time31-10-2026 remove_red_eye4845 personAnita Karyati
  3. Petugas Dishub Evakuasi Mobil Patah As Roda di Cengkareng

    access_time02-11-2026 remove_red_eye2860 personBudhi Firmansyah Surapati
  4. Pramono Pastikan Rapelan Gaji PJLP DKI Mulai Dicairkan Bertahap

    access_time30-10-2026 remove_red_eye2572 personDessy Suciati
  5. Pramono Bidik Juara Umum PON 2028, Akuatik Jadi Andalan

    access_time29-10-2026 remove_red_eye1846 personFakhrizal Fakhri